TenggaraNews.com, KENDARI – Kantor Bea Cukai Kendari memusnahan barang kena cukai (BKC), berupa rokok ilegal dan balepress (barang bekas), Kamis 26 September 2019 di Mako Lanal Kendari. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.
Adapun jumlah rokok yang dimusnahkan sebanyak 4.862.280 batang. Sedangkan balepress yang dimusnahkan sebanyak 677 bales, terdiri atas 292 bales pakaian bekas dan 385 bales sepatu bekas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan, operasi pasar dilakukan di wilayah Sultra, mulai dari di Kabupaten Kolaka Utara hingga di
Kabupaten Wakatobi. Rokok ilegal tersebut bernilai Rp3,47 milyar.
Dia juga menambahkan, adapun potensi kerugian negara karena tidak dibayarnya pungutan cukai sebesar Rp1,79 milyar.
Dikatakannya, rokok ilegal yang dimusnahkan karena kedapatan tidak dilekati pita cukai, dan menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan di bidang cukai.
“Peredaran rokok tersebut melanggar UU
Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Patmoyo menjelaskan, rokok ilegal dan balepres yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Kendari, Tahun 2018-2019.
Balepress yang dimusnahkan, lanjutnya, adalah hasil penangkapan kapal KLM Bumi Lestari pada 17 Januari 2019
lalu, di perairan Wangi-wangi, Kabupaten wakatobi.
“Penindakan waktu itu dapat berhasil karena koordinasi yang baik antar instansi. Baik dari
unsur TNI maupun kepolisian, khususnya dari TNI AL yang ikut mengawal penarikan kapal dan barang bukti dari Wakatobi ke Kendari,” jelasnya.
Selama proses penyidikan dan penuntutan pun, Bea Cukai berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Dan saat ini, balepress sejumlah 677 bales tersebut telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Wangi-wangi, dengan nomor
41/Pid.Sus/2019/PN Wgw tanggal 20 Agustus 2019.
“Satu orang terdakwa dinyatakan bersalah, yakni nahkoda KLM Bumi Lestari, dengan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” terangnya.
Untuk diketahui, pemusnahan rokok ilegal dan balepres tersebut dilakukan serentak di tiga daerah di Sultra, yakni Kota Kendari, Kolaka dan Konsel.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengungkapkan, rokok ilegal yang beredar akan memiki dampak negatif, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Inilah yang menjadi perhatian dari Pemda untuk senantiasa menjamin kesehatan masyarakat.
“Sekaligus memastikan hak negara terjamin dan terpenuhi,” ucapnya.
Menurut Ali Mazi, dengan adanya penangkapan dan pemusnahan, dirinya menyambut baik dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Kantor Bea Cukai Kendari dan seluruh pihak yang telah membantu dalam hal penindakan.
“Semoga dapat terus berkerjasama dalam meminimalisir serta mencegah masuknya produk-produk ilegal di wilayah Sultra,” tambahnya.
Ali Mazi juga menyampaikan terima kasih kepada unsur Forkopimda yang terus membangun sinergitas.
Laporan: Ikas









