TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN – Warga Desa Laeya berinisial Sky (38) melaporkan salah satu oknum anggota Polri berinisal A, yang bertugas di Mapolres Konsel ke Propam, Rabu 2 Oktober 2019. Laporan tersebut tindak lanjut atas kekecewaan pelapor terhadap oknum yang terkesan membekingi aksi penarikan kendaraan miliknya yang diduga tidak sesuai prosedur oleh debcollector.
Sebab, penarikan kendaraan roda empat miliknya tidak disertai dengan berita acara penarikan dari salah satu leasing. Sehingga pelapor merasa dirugikan.
Kebenaran laporan Sky atas oknum anggota Polri tersebut diperkuat laporan kepolisian (LP) bernomor LP/6/HUK.12.10/2019/ SIPROPAM tertanggal 2 Oktober 2019 dengan sangkaan pelanggaran disiplin anggota Polri berinisial A.
Selain melaporkan oknum anggota polisi tersebut, Sky juga melaporkan debtcollector berinisial S ke SPKT Polres Konsel dengan Nomor : STBLP/86/X/2019/SPKT Res Konsel tentang dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor (mobil).
Dikutip dari laman amanahsultra.com, pelapor mengungkapkan kronologi perampasan kendaraan miliknya tersebut ke awak media. Menurut dia, awalnya debt collector berinisial S bersama rekannya berniat untuk menarik unit mobil merk Honda Jazz DT 1937 ME, yang telah menunggak 3 bulan angsuran.
“Dan awalnya saya bersedia membayar tunggakan 2 bulan karena sesuai dana yang ada saat itu. Namun pihak debtcollector bersikeras harus membayar 3 bulan tunggakan tersebut, “ ujar pelapor, Kamis 3 Oktober 2019.
Kemudian, lanjut Sky, debtcollector tersebut mengajak oknum polisi berinisial A untuk menjadi pendamping pihak leasing dalam upaya penarikan mobil korban. Maka pada saat itu, Sky pun mengupayakan pembayaran 3 bulan tunggakan dan meminta kepada S untuk menerima dana tunggakan tersebut serta tidak menarik mobilnya.
“Saat debt collector meminta kunci mobil tersebut dengan alasan untuk mengecek kondisi mobil, saya pun memberikannya karena saya percaya ada pihak kepolisian yang mendampingi. Ternyata setelah mereka periksa, langsung mereka tancap gas bawa pergi mobil tersebut tanpa keterangan dan berita acara penarikan. Dan saya mengadukan tindakan tersebut kepada anggota polisi yang mendampingi tapi tidak ada respon bahkan beliau juga pergi tanpa keterangan, “ jelasnya.
Akibat perampasan unit mobil tersebut, pelapor turut kehilangan barang-barang berharga yang terikut di dalam kendaraan mobil miliknya. Diantaranya satu buah kamera DSLR Canon 550D, satu buah drone dji panthom4 serta surat-surat berharga lainnya.
“Yang mengakibatkan saya tidak bisa menjalankan aktivitas, karena barang-barang tersebut sebagai mata pencaharian saya,“ kata Sky
Dilansir dari laman indikasinews.com, Kasi Propam Polres Konsel, Aiptu La Awaludin membenarkan adanya laporan Sky terkait keterlibatan oknum anggota polisi dalam perampasan kendaraan pelapor.
“Dan kami akan menanggapi terkait dugaan penyimpangan perilaku, tindakan anggota Polres Konsel yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain bahkan citra kepolisian khususnya Polres Konsel,” imbuhnya.
Lebuh lanjut, Aiptu La Awaludin berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait kinerja profesi anggota Polres Konsel demi menciptakan keadilan.
“Dan apabila ditemukan indikasi kesalahan prosedur anggota, Polri khususnya Propam sesuai dengan motto Promoter akan menindak anggota tersebut,” tegasnya.
Sumber: amanahsultra/indikasinews
Editor: Ikas









