TenggaraNews.com, KENDARI – Akibat tak bijak dalam bersosial media, Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Trio Prasetyo diadukan ke Mapolda Sultra, Senin 7 Oktober 2019.
Trio Prasetyo diadukan karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pelapor Marlin (37), seorang pegiat olahraga beladiri Kempo asal Sultra, yang sudah mencatatkan jejak prestasi hingga ke tingkat Nasional.
Kuasa hukum pelapor, Azwar Anas Muhammad, SH mengatakan, terlapor melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap kliennya. Tindakan Plt. Sekwan DPRD Provinsi Sultra itu berawal pada percakapan di group WhatsApp Pengprov Perkemi Sultra.
Di mana, kata Azwar, dalam percakapan tersebut, foto Marlin yang menggunakan atribut Porkemi disertakan, rentetan dari percakapan itu, terdapat kata-kata yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik Marlin dan organisasi Porkemi.
“Kami dari kuasa hukum Marlin menginginkan proses lidik yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus sendiri menguatkan daripada dalil-dalil pelapor sendiri, yaitu dimana dalam resume pelapor telah terjadi bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap saudara Marlin sendiri,” kata Azwar, Selasa 8 Oktober 2019.
Dia juga menyebutkan, bahwa dalam percapakan di WAG tersebut, kliennya disebut murtad. Bahkan, pelapor juga dikatakan khilaf dan hilang kepercayaan diri.
“Artinya sangat disayangkan kepindahannya, padahal kan mereka tidak paham, dalam hal ini bahwa Porkemi itu adalah organisasi beladiri Kempo yang legal dan sudah mengantongi SK dari Kemenkumham,” katanya.
Dodi, SH yang juga Kuasa Hukum Marlin mengaku sangat menyayangkan tindakan Trio Prasetyo. Untuk itu, pihaknya berharap agar kepolisian bisa tegas dalam memproses kasus yang telah membawa dampak buruk terhadap individu Marlin dan organisasi Porkemi.
“Kami Kuasa hukum dari Marlin selaku pelapor atau pengadu menekankan supaya pihak kepolisian tegas dan cepat memproses persoalan ini, agar terlapor Trio Prasetyo dan yang turut serta dalam percakapan yang diduga mengandung hinaan terhadap Marlin dengan kalimat Murtad itu juga diproses,” ungkapnya.

Menurutnya, kata murtad adalah bentuk penghinaan paling tercela yang dapat berdampak buruk bagi individu yang dikatakan murtad.
“Seharusnya dia (Trio, red) punya etika dalam menggunakan sosial media. Kalau menurut kami, murtad itu adalah penghinaan yang paling tercela, dalam agama orang dikatakan murtad itu bukan lagi orang Muslim, jadi itu penghinaan terbesar dan kami kuasa hukum tidak akan pernah bernegosiasi dengan terlapor, karena ini bukan hanya menyangkut pribadi tetapi ini adalah marwah sebagai organisasi Porkemi,” tegas Dodi.
“Untuk itu, kami menginginkan proses hukum ini terus berjalan. Harus diproses sampai ke pengadilan, yang berakhir dengan pidana penjara,” tambahnya.
Untuk diketahui, Marlin mulai bergelut di dunia Kempo pada tahun 1996, awal mula karir Marlin dimulai dari organisasi Perkemi hingga akhirnya dengan alasan tertentu, Marlin memutuskan untuk pindah ke Organisasi Porkemi pada 19 Juli 2019.
Laporan: Ikas









