TenggaraNews.com, MUNA – Kasus persetubuhan dan perdagangan anak (child trafficking) yang terjadi di Buton Utara (Butur) menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, kasus tersebut menyeret Wakil Bupati Butur, Ramadio yang diduga mencabuli anak di bawah umur.
Sebelumnya, Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho menjelaskan kepada beberapa awak media, bahwa dari pengakuan tersangka Tabobi ada oknum penjabat di Butur telah melakukan hal – hal yang berkaitan seperti masalah yang dilaporkan oleh orang tua korban mengenai persetubuhan.
Haskin Abidin selaku Kuasa Hukum tersangka Tabobi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan penyidikan kliennya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Muna, Minggu 29 September 2019 lalu sekitar pukul 13.25, Tabobi membantah dengan tegas ketelibatan dirinya dalam tindak pidana perdagangan anak atau ekseploitasi seksual terhadap anak yang melibatkan oknum pejabat Butur, seperti yang tertuang dalam BAP pada poin 8 dan 9.
“Klien saya membantah dengan tegas ketelibatan dirinya dalam tindak pidana perdagangan anak atau ekseploitasi seksual terhadap anak yang melibatkan oknum pejabat Butur seperti yang tertuang dalam BAP pada poin 8 dan 9,” jelasnya, Selasa 8 Oktober 2019.
Untuk itu, dirinya mengimbau Kapolres Muna agar mengkonfirmasi hal tersebut kepada bawahannya, sehingga pernyataan itu didasari dengan fakta yang akurat.
“Pernyataan bapak Kapolres harus didasari dengan fakta yang akurat, karena ini dapat berimplikasi buruk terhadap keluarga tersangka dan Kantibmas di masyarakat Butur. Apalagi menjelang tahun politik di Kabupaten Butur, sehingga pernyataan Kapolres Muna tersebut rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga hari ini, Tabobi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibu rumah tangga tersebut disangkakan Undang – undang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun penjara.
Laporan: Phoyo









