TenggaraNews.com, KOLAKA – Pemerinrah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi melakukan launching alat perekam pajak transaksi secara online. Prosesi launching tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Kolaka, H.Muhammad Jayadin.
Launching pemasangan alat perekam pajak tersebut pertama kali dilakukan di hotel, restoran, dan karaoke Sutan Raja Kolaka, Rabu 9 Oktober 2019.
Turut hadir dalam launching tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Kolaka, Kasim Madaria, Pimpinan Bank Sultra Kolaka Hasmirat, Kasat Lantas Polres Kolaka Kasman, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kolaka Bhiwara serta seluruh staf Dispenda dan staf Bank Bahteramas Kolaka.
Muhammad Jayadin mengapresiasi pemasangan alat perekam pajak yang dinilai bisa memberikan dampak dan manfaat dalam meningkatkan pendapatan, guna membiayai pembangunan di daerah.
“Saya apresiasi, bahwa pemasangan alat perekam pajak ini kami nilai bisa berikan dampak dan manfaat dalam tingkatkan pendapatan guna membiayai pembagunan di di Kolaka ini,” ucapnya.
Sehingga, kata dia, pemerintah daerah sangat mendukung program pemasangan alat transaksi secara online ini untuk masif dilakukan di semua tempat pelaku usaha (wajib pungut pajak), yang memiliki omset di atas Rp50 juta per bulan.
Agar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pungutan pajak bisa semakin maksimal. Sebab, pajak l merupakan salah satu potensi yang menjadi sumber pendapatan terbesar bagi daerah.
Jayadin juga mengingatkan kepada para wajib pajak, bahwa pemasangan alat ini bukan untuk merugikan mereka. Untuk itu, perlu terus dilakukan sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha lainnya
“Ya nanti setelah pemasangan alat perekam transaksi, saya meminta untuk dilakukan uji petik. Sehingga bisa dilihat perubahannya,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kolaka, Andi Tenri Gau mengatakan, alat perekam pajak ini dipasang pada 78 tempat pelaku usaha di Kolaka, terdiri dari 45 rumah makan, 20 hotel, dan 13 tempat hiburan. Pemasangan alat perekam pajak online dilakukan selama empat hari oleh tiga tim dari Bank Sultra dan Bapenda Kolaka.
“Ya ini program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah daerah, untuk mengoptimalkan dan meningkatkan PAD,” ujarnya.
Olehnya iti, Ia mengharapkan agar tidak ada penolakan dari pelaku usaha selama proses pemasangan alatnya, sehingga dapat berjalan lancar.
“Sejalan dengan pelaksanaan sosialisasi yang telah dilakukan kepada pelaku usaha yang tanpa adanya penolakan,” harapnya.
Sementara itu, Pimpinan Bank Sultra Kolaka, Hasmirat menerangkan, pemasangan alat perekam pajak menunjukkan trend kenaikan pendapatan, hal ini berdasarkan contoh di beberapa daerah lainya yang telah menerapkan program tersebut.
“Kita dipercayakan sebagai penanggung jawab penyelenggara pemasang alat ini, namun tak hanya itu saja, kita juga akan melihat potensi wajib pungut pajak yang bisa diberikan bantuan kredit usaha,” kata Hasmirat.
Sementara itu, Audit Akuntan Sutan Raja, Muhammad Alan mewakili manajemen hotel menyampaikan dukungan pihaknya terhadap program pemasangan alat perekam pajak transaksi online yang dilakukan pada unit usahanya. Sehingga, pendapatan daerah bisa semakin meningkat dari sektor pajak.
“Kami harap bisa berjalan lancar, mudah-mudahan tidak ada kendala setelah dilakukan pemasangan,” ungkap Alan.
Laporan : Deriyanto T









