Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas selalu dibangga-banggakan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mulai dari kemegahan gedung hingga predikat akreditasi paripurna, kerap digaungkan pihak management rumah sakit hingga Pemprov.
Predikat Paripurna merupakan hasil tertinggi dari sistem penilaian akreditasi nasional yang berstandart internasional dari ISQUA yang tim penilai atau surveyornya dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Kriteria Kelulusan Rumah Sakit setelah dilakukan penilaian nantinya Rumah Sakit tersebut akan mendapatkan predikat kelulusan terdiri dari: Paripurna (bintang 5), Utama (bintang 4), Madya (bintang 3), Dasar (bintang 2), dan Perdana (bintang 1).
Sayangnya, kebanggaan tersebut tak disertai dengan pelayanan prima. Rumah sakit plat merah ini kerap jadi sorotan publik, akibat buruknya pelayanan medis hingga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengenyampingkan aspek keselamatan dan kemanusian.
Bagaimana tidak, management rumah sakit tersebut menerapkan SOP pembayaran jaminan terlebih dahulu yang wajib dilakukan pasien. Tak main-main, penerapan SOP itu tak mengenal kondisi pasien sedang gawat atau pun tidak.
Seperti yang dialami salah satu anggota TNI, Sertu Subakri yang menjadi korban aksi demonstrasi di Mapolda Sultra, Selasa 22 Oktober 2019. Aparat TNI tersebut terpaksa dilarikan ke RSUP Bahteramas Sultra pasca pingsan di lokasi demonstrasi.
Berdasarkan pemberitaan disejumlah media online, bahwa pihak RSUP Bahteramas menolak memberikan obat kepada pasien, jika tak memberikan Rp500 ribu sebagai uang jaminan.
Dikutip dari inikata.sultra.com, Sertu Subakri mendapatkan perlakuan tak menyenangkan saat tiba di RSUP Bahteramas. Ia dimintai sejumlah uang oleh pihak rumah sakit plat merah itu, padahal sedang dalam kondisi darurat.
Danramil Poasia, Kapten Inf. Leonardin yang mendampingi korban membenarkan permintaan uang jaminan tersebut. Apabila tidak dibayarkan, maka korban tidak akan diberi obat. Tetapi, karena tidak membawa uang tunai sebanyak yang diminta, Leonardin kemudian melapor kepada Komandan Kodim, Kolonel Inf. Alamsyah untuk meminta petunjuk.
Sehingga, Danramil Poasia ini mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pihak rumah sakit, yang seharusnya mengedepankan aspek keselamatan pasien. Apalagi, pasien mengalami hal tersebut saat menjalankan tugas negara.
Sikap pihak rumah sakit menunjukan betapa lebih pentingnya SOP ketimbang keselamatan seseorang. Sehingga, menimbulkan stigma buruk di publik, bahwa jangan berharap akan diobati, jika tak ada uang jaminan.
Padahal, semua pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum hak atas pelayanan kesehatan, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Hal tersebut juga dipertegas pada Permenkes nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 27, yang menegaskan kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit.
Kemudian, rumah sakit juga berkewajiban mewujudkan pelayanan kesehatan yang antidiskriminasi dengan tidak membedakan pelayanan kepada pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik menurut ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus (difable), latar belakang sosial politik dan antar golongan.
Meminjam kalimat Pejabat Ketua Umum PW GPII Sultra, Ikram Pelesa bahwa kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan umum, yang harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu, yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional.
Pasca jadi disoroti, dan publik mendesak Gubernur Sultra, Ali Mazi agar segera mencopot Plt. Direktur RSUP Bahteramas atas insiden dugaan penelantaran pasien, managemen rumah sakit buru-buru melakukan klarifikasi.
Lagi-lagi, kata mis-komunikasi dipilih untuk berkelit, atas sikap yang tidak manusiawi tersebut.
Dilansir dari laman detiksultra.com, Humas RSUP Bahteramas, Masyita dengan tegas membantah penolakan pasien. Kendati demikian, wanita berhijab itu mengakui adanya permintaan uang jaminan.
Nah, terkait permintaan uang jaminan oleh petugas RSUD Bahteramas kepada pasien. Tak ayal, jaringan pun dijadikan alasan sehingga uang jaminan tersebut diminta.
Menurut Masyita, ada sedikit miskomunikasi antara pihak Kodim 1417/Kendari dan petugas RSUD Bahteramas. Hanya saja, Masyita tidak menjelaskan secara detail, bentuk miskomunikasi yang dimaksud.
Sebagaimana yang dijelaskan di atas, sorotan tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Namun, sepertinya management rumah sakit itu doyan akan kritikan dan malas untuk merubah kebiasaan lama, yang jelas-jelas tak memberikan kenyamanan terhadap pasien.
Entah apa yang sudah merasuki mereka, sehingga sorotan demi sorotan tak mampu merubah citra buruk rumah sakit tersebut. Barang kali, tak ada salahnya jika kita mendoakan agar mereka bisa segera kembali ke jalan yang benar. (**)
Penulis merupakan wartawan media online TenggaraNews.com









