TenggaraNews.com, MUNA – Puluhan massa aksi yang menamakan dirinya Aliansi Jurnalistik Muna Raya melakukan aksi damai di Tugu Jati, yang kemudian dilanjutkan di halaman Mako Polres Muna, Kamis 24 Oktober 2019.
Dalam aksi solidaritas tersebut, puluhan wartawan Muna menyampaikan beberapa aspirasi terkait aksi intimidasi dan persekusi yang dilakukan oleh oknum Polisi, terhadap sembilan orang jurnalis asal Kota Kendari.
Kesembilan jurnalis tersebut antara lain Ancha Sultra TV, Ronald Inikatasultra.com, Pandi Inilahsultra.com, Jumdin Anoatimes.id, Muktharuddin Inews TV, LKBN Antara Sultra, Fadly Zonasultra.com, Kasman Berita Kota Kendari dan Wiwid Kendarinesia.id. Sembilan awak media tersebut mendapatkan intimidasi dan teror saat melakukan peliputan demonstrasi yang berakhir ricuh di Mapolda Sultra, Selasa 22 Oktober 2019.
Salah satu orator, Rosa Chaniest mendesak Kapolres Muna agar bisa menjadi penyambung lidah kepada pihak Polda Sultra, sehingga oknum yang melakukan intimidasi dan persekusi bisa ditindak lanjuti. Hal tersebut merupakan salah satu tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis.
“Tentu mengintimidasi terhadap jurnalis bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pers. Maka setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers, dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas wartawati Muna ini.
Hal senada juga di sampaikan Jufri, bahwa dalam negara demokrasi, jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat bekerja, mulai dari mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.
“Bila jurnalis diintimidasi apalagi sampai dipersekusi dan dihalang-halangi saat melakukan peliputan, hak masyarakat untuk memperoleh berita yang benar dan akurat terhambat. Olehnya itu, kami sangat berharap kepada bapak Kapolres Muna bisa menyampaikan aspirasi kita hari ini, agar oknum yang telah melakukan persekusi bisa segera di usut tuntas,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho yang menemui para jurnalis menyampaikan, bahwa semua aspirasi yang telah disampaikan ke pihaknya akan dilanjutkan ke Polda Sultra.
“Kami sangat mendukung gerakan solidaritas jurnalis Muna dan turut prihatin atas apa yang menimpa 9 jurnalis saat meliput aksi demo, di Mapolda Sultra. Dan Kapolda Sultra juga telah menyampaikan permintaan maafnya di beberapa media, secepat mungkin akan melakukan investigasi terkait hal itu,” katanya.
Laporan: Phoyo









