TenggaraNews.com, KOLAKA –Kakek berinisial NL yang telah berusia 72 tahun, tega mencabuli anak di bawah umur berinisial S. Ini terungkap setelah warga memergoki NL mencabuli S yang baru berusia 16 tahun di pinggir kali di Wundulako, Kolaka.
Pasca tertangkap basah, NL langsung diamankan aparat kepolisian. Kini kakek tersebut mendekam dalam sel tahanan Polres Kolaka, Rabu (30/10/2019).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna melalui PS Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi saat dihubungi media ini membenarkan jika polisi telah mengamankan NL, warga Kelurahan Wundulako, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka dengan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Riswandi, mengungkapkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh NL bermula saat pelaku tertangkap basah oleh salah seorang warga sedang mencabuli korban S di tepi kali.
”NL berhasil diamankan berkat laporan dari Ibu S ke Polsek Wondulako,” jelas Riswandi.
Dari keterangan korban kepada polisi, ia sudah dicabuli oleh NL sejak setahun lalu. Hanya saja korban takut melapor kepada orangtuanya,karena sering diancam oleh pelaku.
Saat ini pelaku NL berada di sel Polres Kolaka dan sedangkan korban langsung melakukan visum di Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku NL dijerat pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 15 tahun pidana penjara.
Laporan : Deriyanto .T
Editor : Rustam









