TenggaraNews.com, BELAWAN – Ribuan nelayan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluhkan persoalan banyaknya kapal-kapal pukat trawl, yang mencari ikan di perairan Belawan dan di Selat Malaka.
Pengurus Forum Nelayan Kecil Bersatu Sumut, Rahman Gafiqi menyebutkan aktivitas kapal-kapal pukat trawl tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan ribuan nelayan kecil, yang bermukim di sekitar perairan Belawan.
“Semua persiapan sudah rampung, dan Jumat besok kami akan menyampaikan surat pemberitahuan aksi demo ke Polda Sumut,” ujar Rahman Gafiqi, Kamis 31 Oktober 2019.
Dia juga mengungkapkan, hasil pendapatan para nelayan tradisional ini sangatlah minim, disebabkan karena maraknya pukat trawl berskala besar tersebut menangkap semua jenis ikan kecil dan besar.
“Jangankan ikan kecil dan ikan besar, plankton saja terangkut dalam pukat trawl tersebut,” ungkap Rahman.
Dia menambahkan, selain pukat trawl, ada juga pukat baukemi dan pukat teri yang ikut berperan dalam menyengsarakan ribuan nelayan tradisional yang bermukim di perairan Belawan, Deliserdang, Serdang Bedagai dan Langkat.
Rahman mensinyalir, aktivitas kapal-kapal pukat trawl milik etnis tertentu tersebut sepertinya tidak tersentuh oleh aparat keamanan di laut, sehingga pemerintah terkesan tidak berpihak atau melindungi nelayan tradisional. Ironisnya, kapal-kapal pukat trawl setiap harinya sandar bebas di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
“Usai menangkap ikan di tengah laut, kapal-kapal pukat trawl langsung disandarkan di kawasan Gabion Belawan,” jelas Rahman didampingi Putro, seorang nelayan tradisional yang bermukim di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Ia menjelaskan, dalam aksi demo tersebut, massa nelayan akan mendatangi sejumlah instansi terkait di Kawasan Belawan, karena selama ini, dari sejumlah kapal pukat trawl yang ditangkap, aparat keamanan hanya menangkap para anak buah kapal (ABK) dan tekong saja, sementara para pemilik atau pengusaha kapal tidak tersentuh oleh aparat keamanan di laut.
“Pihak yang berwenang ini pun tidak berani bertindak tegas terhadap pengusaha atau pemilik kapal pukat trawl,” tegasnya.
Menurut Rahman, keberadaan kapal-kapal pukat trawl tersebut selain melanggar Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan juga terindikasi memanipulasi data.
Sebagai contoh, kapal penangkap ikan yang menggunakan surat izin alat tangkap apung dan baukeami, namun pada praktiknya menggunakan pukat trawl sehingga meraup seluruh ikan berskala besar.
Rahman berharap, agar aparat keamanan di laut bertindak secara tegas dan profesional untuk memberantas praktik kapal-kapal pukat trawl, sehingga bisa membuat nelayan nyaman untuk mencari ikan lebih banyak dan bisa mensejahterahkan kalangan nelayan.
“Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang terdiri dari berbagai intstansi penegak hukum selama ini hanya menangkap kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan NKRI, namun tidak menangkap kapal-kapal pukat trawl yang meresahkan nelayan tradisional,” sebut Rahman.
Dalam aksi demo nanti, kata Rahman, pihaknya meminta agar pemerintah merespon tiga poin tuntutan mereka. Diantaranya, tegakkan amanat UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, sikat habis kapal trawl, bauke ami (fisher), pukat teri lingkung, serta pukat hela (pukat tarik gandeng 2) dannmembentuk tim terpadu melibatkan instansi penegak hukum.
Laporan: Rikcy Hariandi









