TenggaraNews.com, MUNA – Kepala Pos unit Cabang Kabawo diduga tega melakukan pencabulan terhadap siswi magang SMK berinisial OW (16) yang merupakan warga Desa Latampu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Sultra beberapa waktu yang lalu.
Kasus yang kini telah ditangani oleh unit perlindungan terhadap perempuan dan anak (PPA) Polres Muna. Rencananya hari Rabu 6 November 2019 akan memanggil pelaku SM untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hari ini kami akan membuat surat panggilan terhadap Kapos dan lusa dia harus hadir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Ucap Kanit PPA Bripka Sahrini, Senin (4/11/2019).
Kata Sahrini, setelah kasus pencabulan dilimpahkan di unit PPA Polres Muna pihaknya tetap melayangkan surat panggilan kepada korban yang kemudian dilakukan langkah persuasif dengan langsung turun kelapangan menyambangi rumah orang tua korban. Hal itu dilakukan agar pihak keluarga tidak melakukan upaya balas dendam terhadap oknum pencabulan.
“Sesuai prosedur hukum kami melakukan surat panggilan, namun hal itu belum tentu mereka datang olehnya itu kami langsung ke rumah korban melakukan pemeriksaan. Kami juga sudah sampaikan kepada pihak keluarga untuk tidak ada tindakan balasan. Jangan sampai pihak keluarga yang simpatik membuat tindak pidana baru,” paparnya.
Menurut Kanit Sahrini, awal mula kejadian, saat itu korban bersama temannya duduk di ruang pelayanan sambil mengetik sesuatu di depan komputer. Diduga pelaku yang berada di ruangan yang sama mencoba membujuk rayu korban dengan niat menolong korban mengambil pakaiannya di Laundry memakai mobil miliknya, namun hal itu di tolak oleh korban. Tak habis akal, kemudian pelaku menyuruh teman korban untuk mengantarkan uang ke bank agar niat jahatnya itu bisa terlaksana.
“Jadi saat teman korban mengantarkan uang di bank, pelaku kemudian melakukan aksinya. Tak terima yang dilakukan Kapos, korban kemudian kabur menggunakan sepeda motornya. Saat hendak melarikan diri dia sempat jatuh kemudian pelaku datang untuk coba melakukan pertolongan, namun korban membentaknya dia berkata janganmi pak, janganmi pak, ” katanya.
Yang mencengangkan kata dia, kelakuan Kapos bisa lolos dari kamera pengintai CCTV yang terpasang di ruang pelayanan kantor Pos unit Kabawo, sehingga aksi bejatnya berhasil menyentuh buah dada korban sebanyak empat kali pada siang hari sekitar pukul 13.30 Wita, hal itu dilakukannya seperti telah direncanakan pada hari sebelumnya.
“Telah dilakukan investigasi oleh pihak Polsek Kabawo. Pada hari itu CCTV di ruangan tersebut tidak aktif padahal hari-hari sebelumnya CCTV itu aktif. Sehingga pada saat kejadian tidak ada saksi mata. Tapi berdasarkan pemeriksaan bahwa pelaku pernah menyampaikan kepada kepala sekolah korban. Kata pelaku saya telah berbuat salah dengan menyentuh anggota badan siswinya, ” tutup Sahrini.
Laporan : Phoyo









