TenggaraNews.com, MUNA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Raha berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) di atas kapal malam Uki Raya 23, Jumat 29 November 2019.
Pelaku berinisial UC (16), warga Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Tersangka ditangkap sekira pukul 07.00 Wita bersama barang buktinya satu unit motor Yamaha Vixion hitam dengan nomor polisi DT 2733 FD.
Kapolsek KP3 Raha, IPDA Hida Nur Wagiono mengatakan, anggota Polsek Pelabuhan Raha sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Polsek Poasia, Polres Kendari. Bahwa dalam kapal malam Uki Raya 23 tersebut ada seorang tersangka dan barang bukti tindak kejahatanya, berupa kendaraan roda dua yang di curinya di Kota Kendari.
“Pelaku melakukan aksinya di kos-kosan dan pemiliknya adalah warga Kambara. Saat kapal malam dari arah Kendari sandar sekira pukul 04.00 Wita, kami belum melakukan penangkapan, dengan maksud memantau dahulu apakah ada orang yang datang ambil motor tersebut, namun setelah kita menunggu tidak ada yang datang. Kami baru menangkap pelaku pada pukul 07.00 Wita,” ujar Kapolsek KP3 Raha.
Dia menambahkan, terduga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Muna, dan akan dijemput anggota Polsek Poasia serta mengambil alih kasus tersebut.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Muna, dan rencananya akan diseberangkan ke Kota Kendari beserta barang bukti melalui kapal malam,” pungkasnya.
Laporan: Phoyo









