TenggaraNews.com, MANDAILING NATAL – Personil Satuan Reserse Narkotika Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan 53,15 gram narkotika jenis sabu, dan 120 gram ganja dari sebuah rumah di gang Abadi, Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan.
Selain berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dan ganja, petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka, Kamis 28 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal, AKP Muhammad Rusli mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan setelah personil Satuan Resnarkoba Polres Mandailing Natal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Timur, Kayu Jati.
“Menanggapi informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ke lokasi yang berada di Gang Abadi, Kayu Jati tepatnya di rumah MY alias Yusuf,” ujarnya, Sabtu 30 November 2019.
Dari rumah tersebut, lanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang yakni SN alias Harefa (30), warga Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur dan IB alias Balekong (38), warga Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur.
Dari kedua orang tersebut, petugas menemukan barang bukti satu bungkus sabu dengan berat brutto 1,06 gram yang dibeli dari MY.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka, dari rumah MY (43), warga Kelurahan Kayu Jati, petugas berhasil menemukan barang bukti shabu dengan berat bruto 52,09 gram dan ganja seberat 120 gram.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mandailing Natal untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Laporan: Rj. Samosir









