TenggaraNews.com, BUTON TENGAH – Salah satu produk air kemasan yang dikelolah oleh PT. Labungkari Bening, Aquanto yang diproduksi di Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah (Buteng) diduga dikemas secara tidak higienis.
Dugaan tersebut diperkuat dengan keluarnya surat peringatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Baubau.
Dalam suratn bernomor : PW O4.01.158.19.594 tanggal 7 Oktober 2019 lalu, perihal peringatan dan tindakan perbaikan dan pencegahan (Capa), pihak BPOM Kota Baubau menemukan berbagai kejanggalan.
Terdapat tiga kejanggalan yang ditemukan oleh pihak BPOM Baubau yakni administrasi, keadaan fisik dan operasional serta tidak dilakukan Uji Angka Lempeng Total (ALT) atau uji untuk mengetahui sampel jumlah mikro bakteri.

Pada kejanggalan sisi administrasi, BPOM menemukan pencatatan tidak tertib (dokumen uji laboratorium dan lainya tidak ter update). Kemudian masalah fisik, lingkungan tidak bebas dari semak belukar atau rumput liar dan rencana bangun, bahan-bahan atau kontruksinya menghambat sanitasi.
Sedangkan pada aspek fisik lainya, pertemuan antara lantai dan dinding tidak mudah dibersihkan, kemiringan lantai tidak sesuai (air tergenang) dan fasilitas pencucian tidak disediakan sabun, pengering serta hal lainnya.
Terkait operasional, karyawan di ruang pengolahan tidak menggunakan pakaian kerja, tidak adanya pengawasan dalam sanitasi, pencucian tangan dan kaki sebelum masuk ke ruang pengolahan dan setelah keluar dari toilet.
Masalah selanjutnya adalah hasil uji ALT tidak memenuhi syarat dan pihak perusahaan tidak melakukan uji secara berkala (pengujian terakhir tanggal 9 Januari 2017).
Dinas Kesehatan Buteng juga mendapatkan tebusan surat dari pihak BPOM Baubau untuk melakukan monitoring dan pelaporan, terhadap kegiatan produksi air kemasan Aquanto.
Sebagai laporan awal, Dinas Kesehatan Buteng melalui Kepala Seksi Kesehatan Lingkungkan, La Ode Ali Yakin menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti surat tembusan dari Balai POM Baubau tersebut karena bersifat penting.
“Kami pernah berkunjung ke tempatnya (Perusahaan air kemasan Aquanto) beberapa hari yang lalu, tetapi justru yang bersangkutan (Pemiliknya) mengeluarkan kata- kata yang kurang baik kepada kami, kami langsung balik ke kantor dan melaporkan kembali kepada atasan kami,” ungkap Ali Yakin saat ditemui di kantornya, Kamis 5 Desember 2019.
Namun, kata Ali, sumber air yang digunakan oleh PT. Labungkari Bening dalam memproduksi air kemasan berasal dari goa, namun goa tersebut berdekatan dengan permandian warga.
“Tapi ada informasi bahwa di situ ada permandian warga yang dekat dengan mata airnya dia itu, ini baru sebatas informasi, kami juga belum periksa sumber mata air yang di gunakan untuk memproduksi air kemasan, khawatirnya jangan sampai air pemandian warga mengalir ke sumber mata air yang Ia kelolah saat ini,” jelasnya.
Kepala seksi kesehatan lingkungan Dinas Kesehatan Buteng ini juga berpendapat, bahwa uji laboratorium secara periodik pada produk air kemasan sangat perlu dilakukan, karena produknya dikonsumsi orang banyak.
Ali juga menambahkan, Aquanto dalam mendapatkan perpanjangan izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pihak Disperindag tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin usaha, sebelum ada hasil analisis kelayakan dari pihak Dinas Kesehatan Buteng.
“Karena kami sudah pernah kesana (Perusahaan Aquanto), pasti yang bersangkutan akan datang berurusan dengan Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Sbelumnya, pihak BPOM Baubau mengeluarkan rekomendasi, produksi air kemasan Aquanto telah melanggar Undang-undang pangan Nomor 18 Tahun 2012, Pasal 70 Ayat 2 yang menjelaskan “Sanitasi pangan dilakukan dalam kegiatan atau produksi penyimpanan, pengankutan, dan/atau peredaran pangan”.
Terkait pelanggaran yang dilayanyangkan oleh pihak BPOM Baubau, dan sampai diturunkanya berita ini, belum ada penjelasan dari pihak PT. Labungkari Bening selaku pihak yang melakukan produksi air kemasan Aquanto.
Laporan : Hasan









