TenggaraNews.com, BUTON TENGAH – Ratusan sopir angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Kepulauan Muna yang meliputi tiga kabupaten yakni Muna, Muna Barat dan Buton Tengah (Buteng) kembali melakukan aksi mogok masal di Perbatasan Muna – Buteng, Selasa 10 Desember 2019.
Aksi mogok ini dipicu adanya keputusan yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tentang pengaktifan terminal tipe B yang beroperasi di Lombe, Buteng.
“Dishub Provinsi Sultra gagal paham dalam menerapkan aturan. Aturan lama tetap berlaku, aturan baru mengenai penerapan terminal tipe B juga diberlakukan,” ujar pengendali Alaksi, Amir Mudin.
Dia mengatakan, Kadishub Provinsi harusnya cerdas menyikapi persoalan regulasi AKDP di Kepulauan Muna, dan tidak membuat keputusan sepihak tanpa melibatkan perwakilan dari Muna dan Muna Barat, terkait lahirnya terminal tipe B yang ada di Lombe.
Berdasarkan pantauan Tenggaranews.com, buntut aksi blokade di perbatasan jalur Muna – Buteng ini, seluruh kendaraan khususnya roda empat tidak diperbolehkan melintasi kawasan tersebut.
Termasuk kendaraan umum Damri dari Baubau dan Mawasangka menuju Kota Kendari, mobil tangki minyak dari Muna menuju Buteng juga tidak diperbolehkan melintas.
Laporan: Hasan









