TenggaraNews.com, MUNA – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia (LBH-Pekham) melakukan penandatanganan Momorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kepala Rutan (Karutan) kelas IIB Raha, Selasa 28 Januari 2020.
Dalam MoU tersebut, kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan pemberian bantuan hukum, berupa layanan konsultasi hukum yang bertujuan untuk melakukan pendampingan terhadap orang miskin atau kelompok orang miskin yang sedang menghadapi masalah hukum, khususnya terhadap tahanan yang sedang dititipkan di Rutan kelas IIB Raha, serta bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi oleh warganya.
Kepala Divisi Pelayanan HAM Kanwil Kemenkumham, Maktub mengatakan, kegiatan tersebut adalah suatu rangkaian kegiatan utama dari Kementrian Hukum dan HAM, dalam rangka pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.
“Terima kasih saya ucapkan, setelah melakukan MoU, tidak harus selesai sampai di sini namun kedua belah pihak agar lebih intens dalam melakukan komunikasi. Tentu kolaborasi ini sangat penting guna membantu masyarakat tidak mampu. Kami berharap Kapala Rutan dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus intensif dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, tidak hanya litigasi saja tetapi juga kepada non litigasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LBH-Pekham, Muhammad Aksan Akbar menyampaikan, bahwa pihaknya memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga tidak mampu, untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum.
“Dari persyaratannya cukup pemohon bantuan hukum melampirkan KTP dan kartu keluarga, juga surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), kartu Program Keluarga Harapan (PKH) serta kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT),” ujar Aksan.
Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka itu menambahkan, bantuan hukum yang diberikan meliputi bantuan hukum litigasi dan non litigasi dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.
Bantuan hukum litigasi meliputi mendampingi dalam perkara pidana mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan dan atau mewakili pemohon bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
“Jadi untuk non litigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan luar pengadilan. Bantuan hukum tersebut di berikan oleh LBH Pekham secara gratis atau cuma cuma bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Kedepannya, kami akan menggelar penyuluhan hukum di desa-desa untuk menginformasikan kepada masyarakat, terkait keberadaan LBH yang terakreditasi di Muna,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Raha, LM. Masrul menjelaskan, MoU antara Rutan dan LBH-Pekham dilakukan agar legal dalam pelaksanaan kegiatannya termasuk administrasinya. Apa lagi, menurutnya, kegiatan LBH-Pekham ini lebih banyak konsultasinya di dalam Rutan. Dalam hal ini tahanan yang tidak mampu akan diberikan bantuan hukum.
“MoU ini juga mempererat hubungan kami dalam hal berkomunikasi,” tutupnya.
Laporan: Phoyo









