TenggaraNews.com, MUNA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial BR (31), warga jalan Kartika, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Bata Laiworu dan AKH (19), warga Jalan Wirabuana, Desa Wakorambu, Kecamatan Bata Laiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 26 Januari 2020.
Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Hamka mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di rumah warga bernama La Tohana, di Jalan Sugimanuru, Kelurahan Laende, Kabupaten Muna, sekitar pukul 18. 37 Wita.
“Tim kami berhasil meringkus pelaku di rumah warga persis di kamar lantai dua. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kecil yang di dalamnya berisi 9 sachet bening, yang diduga narkotika jenis metamfetamina dibuang ke tanah,” paparnya, Selasa 28 Januari 2020.
Selain itu, kata Hamka, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di atas seng, yang terletak di jendela kamar sebanyak satu sachet kecil, di dalamnya ada dua sachet siap jual serta satu buang boong di pasangi pipet dan pireks kaca, satu sendok takar dan korek api gas serta satu buah penutup air mineral berwarna biru.
“Total yang kami temukan barang haram tersebut sebanyak 2,49 gram. Kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp350 ribu, dan satu buah HP di badan BR. Sementara penggeledahan terhadap AKH hanya ditemukan uang sebesar Rp10.000,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Katobu itu menyampaikan, pihaknya melakukan pengembangan di rumah BR dan berhasil menemukan satu buah korek api gas, satu buah sendok takar terbuat dari potongan pipet. Kedua lelaki itu, kata Hamka, kemudian di gelandang Polres Muna guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku BR memperoleh barang dari seorang pria dengan inisial URT, dimana lelaki tersebut masih dalam proses pengejaran. BR ini merupakan peluncur dari URT sekaligus sebagai pengedar. Sementara AKH hanya seorang peluncur,” jelas Hamka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Laporan: Phoyo









