Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Teken MoU, LBH-Pekham Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Binaan

Redaksi by Redaksi
February 4, 2020
in Daerah
0
Smiley face

TenggaraNews.com, MUNA – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia (LBH-Pekham) melakukan penandatanganan Momorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kepala Rutan (Karutan) kelas IIB Raha, Selasa 28 Januari 2020.

Dalam MoU tersebut, kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan pemberian bantuan hukum, berupa layanan konsultasi hukum yang bertujuan untuk melakukan pendampingan terhadap orang miskin atau kelompok orang miskin yang sedang menghadapi masalah hukum, khususnya terhadap tahanan yang sedang dititipkan di Rutan kelas IIB Raha, serta bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi oleh warganya.

Kepala Divisi Pelayanan HAM Kanwil Kemenkumham, Maktub mengatakan, kegiatan tersebut adalah suatu rangkaian kegiatan utama dari Kementrian Hukum dan HAM, dalam rangka pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.

“Terima kasih saya ucapkan, setelah melakukan MoU, tidak harus selesai sampai di sini namun kedua belah pihak agar lebih intens dalam melakukan komunikasi. Tentu kolaborasi ini sangat penting guna membantu masyarakat tidak mampu. Kami berharap Kapala Rutan dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus intensif dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, tidak hanya litigasi saja tetapi juga kepada non litigasi,” jelasnya.

You Might Also Like

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa Laporkan Pelaku di Polres

Smiley face

Sementara itu, Ketua LBH-Pekham, Muhammad Aksan Akbar menyampaikan, bahwa pihaknya memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga tidak mampu, untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum.

“Dari persyaratannya cukup pemohon bantuan hukum melampirkan KTP dan kartu keluarga, juga surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), kartu Program Keluarga Harapan (PKH) serta kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT),” ujar Aksan.

Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka itu menambahkan, bantuan hukum yang diberikan meliputi bantuan hukum litigasi dan non litigasi dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.

Bantuan hukum litigasi meliputi mendampingi dalam perkara pidana mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan dan atau mewakili pemohon bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

“Jadi untuk non litigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan luar pengadilan. Bantuan hukum tersebut di berikan oleh LBH Pekham secara gratis atau cuma cuma bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Kedepannya, kami akan menggelar penyuluhan hukum di desa-desa untuk menginformasikan kepada masyarakat, terkait keberadaan LBH yang terakreditasi di Muna,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Raha, LM. Masrul menjelaskan, MoU antara Rutan dan LBH-Pekham dilakukan agar legal dalam pelaksanaan kegiatannya termasuk administrasinya. Apa lagi, menurutnya, kegiatan LBH-Pekham ini lebih banyak konsultasinya di dalam Rutan. Dalam hal ini tahanan yang tidak mampu akan diberikan bantuan hukum.

“MoU ini juga mempererat hubungan kami dalam hal berkomunikasi,” tutupnya.

Laporan: Phoyo

Post Views: 250
Previous Post

Polres Muna Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Next Post

DPRD Sultra Desak Gubernur Lakukan Moratorium Mobilisasi TKA dan WNA Asal Cina

Redaksi

Redaksi

Related News

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

by Redaksi
April 13, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Kapal penumpang KM. Napoleon dengan trayek Kendari - Wd. Buri - Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan...

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE SELATAN– Konflik agraria di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru...

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE - Program perbaikan infrastruktur jalan sepanjang kurang lebih 45 kilometer di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi...

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa  Laporkan Pelaku di Polres

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa Laporkan Pelaku di Polres

by Redaksi
March 27, 2026
0

TenggaraNews. com, BUTENG - Sinakaria Kepala Desa (Kades) Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), resmi melaporkan sejumlah oknum yang...

Next Post
DPRD Sultra Desak Gubernur Lakukan Moratorium Mobilisasi TKA dan WNA Asal Cina

DPRD Sultra Desak Gubernur Lakukan Moratorium Mobilisasi TKA dan WNA Asal Cina

Nur Alam Dianugerahi Unsultra Award, Radhan: Bapak Titip Salam

Nur Alam Dianugerahi Unsultra Award, Radhan: Bapak Titip Salam

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara