TenggaraNews.com, MUNA – Gegara air hujan, dua pedagang di Pasar Sentral Laino Raha duel menggunakan badik dan balok. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 3 Januari 2020, sekira pukul 12.15 Wita.
Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, Iptu Darul Aqsa mengatakan, perselisihan itu berawal ketika Kamil dan Murni yang keduanya merupakan warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, mempersoalkan masalah air hujan karena membasahi dagangan mereka.
“Murni istri dari Ahmad melapor melalui via seluler bahwa bapaknya Aisyah (Kamil,red) mau tempeleng mulutnya, akibat air hujan dari tenda kios miliknya tertampung di tenda milik Kamil, sehingga air hujan tergenang ditenda Kamil karena kerendahan,” ujarnya, Rabu 5 Februari 2020.
Mendapat laporan dari sang istri, lanjut Darul, kemudian Ahmad Yani mengambil badik dari dalam lemari dan meninggalkan rumah kosnya menuju kios miliknya, yang terletak di areal terminal Pasar Laino.
“Saat itu, Ahmad Yani melihat Kamil sedang memegang sebilah pisau berdiri diatas kursi memperbaiki lapaknya, lalu Ahmad Yani mendekatinya sambil berkata apa maumu? Kamil pun menjawab bahwa air hujan dari tenda miliknya telah basahi dagangannya. Ucapan itu ditepis oleh Murni, bahwa tenda Kamil lah yang duluan membasahi dagangannya,” katanya.
Akibatnya, lanjut Kapolsek Katobu, pertengkaran pun terjadi antara Kamil, Ahmad Yani dan Murni. Terbakar emosi, Ahmad Yani mencabut badik dari pinggang kanannya yang masih terbungkus sarung, dan menunjuk ke arah Kamil.
“Ahmad Yani memungut pisau milik Kamil sambil menghampirinya dengan posisi tangan kanan menggegam badik, dan tangan kiri menggegam pisau dapur milik Kamil. Saat itu, Kamil memukulkan kayu balok ke arah kepala Ahmad Yani namun ditangkisnya menggunakan tangan kiri, secara spontan Ahmad Yani maju lalu tikamkan badiknya ke dada kanan Kamil,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Tongkuno itu menjelaskan, setelah kejadian tersebut, Kamil mendatangi Polsek Katobu melaporkan kejadian itu.
Mendapat laporan Kamil, personil Polsek Katobu kemudian menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengamankan Ahmad Yani.
“Berhubung karena kedua belah pihak sama-sama luka, maka kami menganjurkan untuk berdamai, sebab luka tusukan badik di dada Kamil tidak dalam, namun Kamil berkeras dan tidak mau damai sehingga mereka berdua membuat laporan, serta diminta untuk melakukan pemeriksaan visum di RSUD Raha. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan akan melanjutkan persoalan ke proses hukum,” ucapnya.
Berdasarkan petunjuk dari Kapolres Muna, kata Darul, maka pihaknya melakukan penahanan terhadap keduanya, dengan pertimbangan rawan akan terjadi pertikaian lagi.
“Berdasarkan pertimbangan tugas pokok Polri selaku selaku pembina, pengayom, pelindung masyarakat, maka Pak Kapolres mengarahkan kami untuk tetap memberikan peluang kepada mereka untuk berdamai, dalam jangka waktu maksimal lima hari penahanan. Tapi, bila tetap tidak ada perdamaian, maka hari ke enam SPDP akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Raha, sebagai tindak lanjut proses penyidikan terhadap mereka berdua,” pungkasnya.
Laporan: Phoyo









