TenggaraNews.com, WAKATOBI – Proses penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi atas laporan masyarakat, mengenai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan anggota DPRD Periode 2014/2019 terus dilakukan. Alhasil, enam terlapor mengembalikan uang negara, sementara yang satunya lagi masih proses penyelidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti S mengungkapkan, dari tujuh terlapor, enam orang mengembalikan keuangan negara ke kas daerah.
“Pada saat ini sudah ada enam orang yang terperiksa PAW itu. Dalam penyelidikan tingkat pdana khusus (Pidsus) sudah melakukan pengembalian, dengan cara menyetor lansung ke kas umum daerah dan itu disertai dengan bukti penyetoran,” ungkap Kasi Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrisno S, Rabu 5 Februari 2020.
Kendati demikian, pihak Kejari belum mau menyebutkan identitas satu terlapor yang belum melakukan pengembalian dana ke kas daerah.
Sementara itu, pihak Inspektorat yang melakukan audit setelah adanya penyampaian surat tembusan laporan ke Kejari dari LSM Perintis, menyampaikan hasil auditnya. Instansi tersebut merekomendasikan adanya pengembalian.
Kepala Inspektorat Wakatobi, Nur Saleh mengatakan, dari hasil audit yang dilakukan pihaknya, baru lima orang yang melakukan pengembalian.
Pengakuan Kepala Inspektorat itu dikecam oleh pihak Kejari Wakatobi. Sebab, pengembalian uang negara itu terjadi setelah adanya penyelidikan pihak kejaksaan karena laporan masyarakat.
“Itu tidak ada kaitanya dengan inspektorat, itu jadi temuan di sini, pada saat kita periksa mereka mengajukan bahwa sudah ada pengembalian dengan bukti penyetoran ke kas umum daerah,” jelas Baso Sutrianto S.
Laporan : Syaiful