TenggaraNews.com, JAKARTA – Perigatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2020 yang dipusatkan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi momentum bagi para pewarta dalam menggemakan semangat kebebasan pers.
Sayangnya, di tengah euforia tersebut, dunia jurnalis dihebohkan dengan adanya dugaan kriminalisasi salah seorang jurnalis, atas laporan Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Buteng, Akhmad Sabir dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota yang melaporkan oknum wartawan bernama Sadli pada aparat penegak hukum karena tulisannya pada media online liputanpersada.com, dengan judul berita “ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT”, Akibatnya tulisan yang terbit 10 Juli 2019 menggiring Sadli mendekam dipenjara.
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa menyesalkan tindakan Bupati Buton Tengah (Buteng) yang begitu arogan langsung melaporkan hal tersebut tanpa menempuh hak klarifikasi, hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Sungguh disayangkan jika hal tersebut benar dilakukan seorang bupati, itu sangat mencederai pilar demokrasi dinegeri ini. Mestinya Ia (Bupati Buteng) tidak menunjukan arogansinya, seolah-olah dia anti kritik. Jika itu dianggap keliru, Ia bisa menempuh hak klarifikasi, hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. Jangan langsung main jeblosin ke penjara,” kecamnya, Sabtu 9 Februari 2020.
Menurut mahasiswa pascasarjana Universitas Trisakti ini, mekanisme pelaporan Sadli oleh Bupati Buteng selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hal itu juga mengabaikan Nota Kesepahaman atau MoU antara Polri dan Dewan Pers.
“Jika merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ada pihak yang diberi wewenang untuk persoalan sengketa jurnalistik yakni Dewan Pers. Dimana Dewan Pers dalam melaksanakan fungsinya dengan memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengadilan masyarakat, atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Nah, mestinya pak bupati melaporkan persoalan ini terlebih dahulu ke Dewan Pers untuk menilai tulisan Sadli,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, hal ini juga mengabaikan MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang menegaskan, apabila Polri menerima pengaduan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca, atau opini/kolom, antara wartawan/media dengan masyarakat, polisi mengarahkan yang berselisih atau pengadu melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata. Tapi inikan tidak. Jelas ini adalah upaya kriminalisasi jurnalis dan kami akan lawan,” ungkapnya.
Ikram juga meminta kepada Bupati Buteng untuk segera mengakhiri upaya kriminalisasi terhadap Sadli, sebelum menimbulkan efek yang berkepanjangan. Lagi pula, tulisan Sadli masih dalam konteks hal yang wajar sebagai kritikan.
Namun, jika disambut dengan kepanikan sampai pada pelaporan kepada polisi, berarti patut dicurigai ada hal mengganjal dalam proyek tersebut.
“Saya meminta kepada Bupati Buteng untuk segera mengakhiri persoalan ini, sebelum menimbulkan efek yang berkepanjangan,” katanya.
Laporan: Rizal Pandewolo









