Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Tulisan Sadli Berujung Perkara Hukum, PB HMI Sesalkan Sikap Arogansi Bupati Buteng

Redaksi by Redaksi
February 9, 2020
in Ibukota
0
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Perigatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2020 yang dipusatkan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi momentum bagi para pewarta dalam menggemakan semangat kebebasan pers.

Sayangnya, di tengah euforia tersebut, dunia jurnalis dihebohkan dengan adanya dugaan kriminalisasi salah seorang jurnalis, atas laporan Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Buteng, Akhmad Sabir dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota yang melaporkan oknum wartawan bernama Sadli pada aparat penegak hukum karena tulisannya pada media online liputanpersada.com, dengan judul berita “ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT”, Akibatnya tulisan yang terbit 10 Juli 2019 menggiring Sadli mendekam dipenjara.

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa menyesalkan tindakan Bupati Buton Tengah (Buteng) yang begitu arogan langsung melaporkan hal tersebut tanpa menempuh hak klarifikasi, hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Sungguh disayangkan jika hal tersebut benar dilakukan seorang bupati, itu sangat mencederai pilar demokrasi dinegeri ini. Mestinya Ia (Bupati Buteng) tidak menunjukan arogansinya, seolah-olah dia anti kritik. Jika itu dianggap keliru, Ia bisa menempuh hak klarifikasi, hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. Jangan langsung main jeblosin ke penjara,” kecamnya, Sabtu 9 Februari 2020.

Menurut mahasiswa pascasarjana Universitas Trisakti ini, mekanisme pelaporan Sadli oleh Bupati Buteng selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hal itu juga mengabaikan Nota Kesepahaman atau MoU antara Polri dan Dewan Pers.

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Smiley face

“Jika merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ada pihak yang diberi wewenang untuk persoalan sengketa jurnalistik yakni Dewan Pers. Dimana Dewan Pers dalam melaksanakan fungsinya dengan memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengadilan masyarakat, atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Nah, mestinya pak bupati melaporkan persoalan ini terlebih dahulu ke Dewan Pers untuk menilai tulisan Sadli,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, hal ini juga mengabaikan MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang menegaskan, apabila Polri menerima pengaduan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca, atau opini/kolom, antara wartawan/media dengan masyarakat, polisi mengarahkan yang berselisih atau pengadu melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata. Tapi inikan tidak. Jelas ini adalah upaya kriminalisasi jurnalis dan kami akan lawan,” ungkapnya.

Ikram juga meminta kepada Bupati Buteng untuk segera mengakhiri upaya kriminalisasi terhadap Sadli, sebelum menimbulkan efek yang berkepanjangan. Lagi pula, tulisan Sadli masih dalam konteks hal yang wajar sebagai kritikan.

Namun, jika disambut dengan kepanikan sampai pada pelaporan kepada polisi, berarti patut dicurigai ada hal mengganjal dalam proyek tersebut.

“Saya meminta kepada Bupati Buteng untuk segera mengakhiri persoalan ini, sebelum menimbulkan efek yang berkepanjangan,” katanya.

 

Laporan: Rizal Pandewolo

Post Views: 276
Previous Post

PT. KPP dan PT. VDNI Dalam Pusaran Sengketa Kawasan Industri Morosi

Next Post

Kery Tegaskan Voters Sultra Tak Bulat ke Zulhas, DPD Konawe Dukung Mulfachri

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
Kery Tegaskan Voters Sultra Tak Bulat ke Zulhas, DPD Konawe Dukung Mulfachri

Kery Tegaskan Voters Sultra Tak Bulat ke Zulhas, DPD Konawe Dukung Mulfachri

Aksi Sosial, 150 Anak Ikuti Sunatan Massal PT. Antam

Aksi Sosial, 150 Anak Ikuti Sunatan Massal PT. Antam

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia
  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara