TenggaraNews.com, WAKATOBI – Untuk kesekian kalinya, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi, Kamaruddin memberikan penjelasan soal tuntutan pemuda mengenai ganti rugi lahan, untuk pembangunan jalan lingar timur Wangi-wangi.
Para pemuda melalui aksi demonstrasi, menuntut instansi terkait untuk memberikan ganti rugi lahan warga yang di jadikan pembangunan jalan lingkar timur.
Menanggapi hal tersebut, Kamarudin menerangkan, bahwa kebijakan instansi terkait sudah berdasarkan regulasi dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), pada tahun anggaran pekerjaan yang dimaksudkan.
Pada DIPA pekerjaan yang dimaksudkan, tidak dianggarkan untuk ganti rugi lahan pada saat itu, namun ganti rugi tanamanlah yang dianggarkan. Oleh sebab itu, Kamaruddin mengatakan, ganti rugi tanaman sudah dibayarkan kepada warga yang terkena lahanya untuk pembangunan jalan tersebut.
“Pada DIPA pekerjaan itu memang tidak ada ganti rugi lahan, makanya kami dari dinas tidak mungkin membayarkan kegiatan yang tidak dianggarkan,” kata Kamaruddin saat di konfirmaai di ruang kerjanya, Rabu 12 Februari 2020.
Untuk diketahu, tuntutan ganti rugi lahan tersebut telah digugat ke Pengadilan Negeri Wangi-wangi. Alhasil, putusan pengadilan atas gugatan tersebut dimenangkan oleh tergugat.
Olehnya itu, hingga pada putusan pengadilan, sikap yang diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui instansi terkait soal ganti rugi lahan pembangunan jalan lingkar timur, dianggap sudah tepat.
Untuk itu, kamaruddin menilai demonstrasi yang menuntut ganti rugi lahan pembangunan jalan lingkar timur oleh para pemuda, merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah demi tercapainya pengelolaan secara transparan.
Laporan : Syaiful









