TenggaraNews.com, WAKATOBI – Munculnya kabar dua warga Wakatobi masuk daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi menginbau kepada seluruh masyarakat di daerah tersebut agar tidak panik.
Kepala Dinas Kesehatan Wakatobi, Muliadin Anis menerangkan, dua warga yang masuk daftar ODP tersebut adalah warga yang tiba dari negara Malasya dan Korea beberapa waktu lalu.
Karena baru tiba luar negeri, lanjutnya, maka kedua orang itu masuk dalam pemantauan Dinas Kesehatan demi meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini terhadap penularan covid-19, yang meskipun keduanya tidak ada gejala sakit sama sekali.
“Data tersebut karena ada dua warga kita yang tiba dari Malaysia dan Korea beberapa waktu lalu, jadi tetap masuk ODP untuk kita lakukan pemantauan/pengawasan intensif,” terang Kadis Kesehatan Kabupaten Wakatobi, Rabu 18 Maret 2019.
Perlu diketahui juga, kedua orang tersebut telah dilakukan pemantauan masing-masing selama 13 hari dan 12 hari. Sampai saat ini, keduanya sama sekali tidak ada gejala sakit, sehingga ketika masuk masa inkubasi penularan covid-19 selama14 hari, dikatakan bebas dari penularan virus tersebut.
Kadis Kesehatan juga mengimbau kepada nasyarakat, agar menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Germas, istirahat cukup serta mengkonsumsi makanan dengan gizi seimbang, agar imunitas tubuh tetap prima dan berdoa agar Wakatobi terhindar dari penularan covid-19.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Kesehatan, RSUD dan Puskesmas juga melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan covid-19 kepada masyarakat. Sekolah-sekolah dan institusi pelayanan publik lainnya serta penyebaran informasi melalui pemasangan baliho/spanduk, poster dan leaflet di ruang-ruang publik.
Selain itu, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Wakatobi terkait kewaspadaan dan kesiapsiagaan penanganan covid-19, melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut :
1. Meningkatkan kewaspadaan terhadap covid 19 melalui proses screening di berbagai pintu masuk sesuai protokol kesehatan, terutama menjadi kewenangan dari pihak terkait antara lain kantor kesehatan pelabuhan, imigrasi dan bandara/pelabuhan (termasuk Bandara Matahora dan Bandara Maranggo).
2. Antisipasi terhadap tanggap darurat covid 19 bila ada kasus infeksi dengan memantapkan kesiapan fasilitas dan petugas kesehatan, sesuai standar dan level pelayanan di rumah sakit daerah. RSUD Wakatobi statusnya hanya transit sedangkan RS rujukan yang ditunjuk di sultra saat ini hanya RSUD Bahteramas
3. Segera dibentuk Gugus Tugas Kewaspadaan Covid 19 yang beranggotakan multistakeholder utk pencegahan dan penanganan sesuai protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat
4. Melakukan sosialisasi atau edukasi secara luas ke masyarakat terkait PHBS untuk meningkatkan imunitas tubuh serta kewaspadaan meminimalisir resiko kontaminasi covid 19.
5. Membatasi kegiatan yang melibatkan orang banyak, untuk menghindari persebaran covid 19 termasuk kebijakan meliburkan anak sekolah dan menunda kegiatan-kegiatan lainnya yang beresiko.
6. Mendorong semangat dan keyakinan masyarakat agar tidak terjadi kepanikan, termasuk mengimbau untuk berdoa memohon keselamatan bersama yang akan disampaikan melalui kegiatan khutbah dan ceramah di masjid-masjid oleh pihak Kementerian Agama.
7. Membuat crisis center minimal group WA atau situs web untuk memantau dan menginformasikan kepada publik terkait covid 19.
Laporan : Syaiful









