TenggaraNews.com, KONAWE UTARA – Jaringan Mahasiswa Advokasi Tambang (Jasat) Konawe Utara (Konut) menilai pernyataan Manager Operasional PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Site Waturambaha di media online, dalam menanggapi PHK sepihak 25 pekerja lokal melenceng dari substansi permasalahan.
Menurut Koordinator Presidium Jasat Konawe Utara, Muhammad Husni Ibrahim, pihaknya tidak dalam rangka mengintervensi perusahaan dalam mengambil keputusan terkait PHK 25 pekerja lokal Konut. Hanya saja, menurutnya tidak boleh ada diskriminasi terhadap karyawan lokal dengan alasan efesiensi karyawan.
“Kami tidak dalam rangka mengintervensi perusahaan dalam mengambil keputusan terkait PHK 25 pekerja lokal Konut itu, namun berdasarkan hasil investigasi dan fakta di lapangan, pekerja yang di PHK, ada yang kontraknya masih dua bulan tapi di PHK, sementara kita sudah cek ada yang habis masa kontraknya tapi tidak di PHK, Jadi janganlah ada diskriminasi terhadap pekerja lokal dengan alasan efesiensi karyawan,” jelasnya, Selasa 5 Mei 2020.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan mempresurre persoalan PHK sepihak yang dilakakukan oleh perusahaan milik Wakil Ketua DPRD Sultra, Hery Asiku sampai tuntutan pekerja lokal yang terkena PHK terpenuhi.
“Kamis kita layangkan surat ke Disnaker dan permohonan hearing ke DPRD Konut, supaya semua jelas. Sumber daya alam Konut yang begitu kaya, harusnya dinikmati oleh masyarakat di daerah itu, tapi kenyataannya tidak sesuai fakta di lapangan. Sebagaimana yang kita ketahui, PT. SJSU boleh dikatakan perusahaan lokal Konut, ini masalah serius,” tegasnya.
Husni juga menyampaikan, agar Dirut Utama (Dirut) PT. SJSU, Indra Hadiwinanto Asiku harus mengambil sikap tegas, terkait tuntutan pekerja yang di PHK, demi rasa keadilan dan menghindari diskriminasi.
“Sudah seharusnya Dirut Mengambil sikap tegas dan segera melakukan perombakan serta pergantian dalam internal manajemen PT. SJSU site Waturambaha terhadap KTT, HSE (K3), dan HRD. Agar tidak ada lagi diskrimasi terhadap pekerja lokal,” tutupnya.
Seperti diketahuai, maraknya kasus PHK yang terjadi belakangan ini, memperlihatkan betapa mirisnya potret ketenagakerjaan saat ini.
Kasus PHK sepihak yang menimpa pekerja/buruh di berbagai pabrik maupun perusahaan tidak main-main jumlahnya. Lesunya laba perusahaan, ditambah lagi dengan kondisi fleksibilitas pasar kerja yang terbuka, mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi tenaga kerja ditengah-tengah sengitnya melawan pandemi Covid-19 saat ini, dengan merampingkan jumlah pekerjanya.
Laporan: Rustam Dj









