TenggaraNews.com, KENDARI – Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa meminta Mabes Polri memeriksa pejabat di Dinas ESDM Sultra, yang berperan dalam penerbitan Surat Keterangan Verifikasi (SKV) atas barang ore yang akan dijual perusahaan tambang, apakah clean and clear.
“Kami apresiasi kinerja Bareskrim Mabes Polri Atas pentapan tiga tersangka dalam kasus dugaan ilegal mining di Kabupaten Konut. Namun, kami meminta Mabes Polri juga harus periksa pihak Dinas ESDM Sultra, karena mereka yang keluarkan SKV. Karena ini akhirnya diketahui bermasalah, maka patut kita pertanyakan bagaimana mekanisme penerbitan SKV oleh Dinas ESDM. Sebab, ini tidak mungkin ada peninjauan lokasi. Karena jika melalui tahapan itu, pasti ore-nya ngga bakal lolos, tapi ini lolos dan berlangsung lama, berarti ada permainan di Dinas ESDM Sultra,” tegas Ikram, Senin 18 Mei 2020.
Wasekjend PB HMI ini mengaku mendapatkan kabar, bahwa selama ini pihak Dinas ESDM Sultra diduga melakukan obral SKV kepada para penambang yang bermasalah dengan asal-usul barang (ore).
“Di mana, untuk mendapatkan surat verifikasi dari Dinas ESDM, para penambang tersebut harus merogoh kocek sebesar Rp50 sampai dengan Rp100 juta untuk 1 tongkang,” katanya.
Mahasiswa Pascasarjana Manajemen CSR Universitas Trisakti ini juga meminta Kepala Syahbandar Molawe diperiksa, atas penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) kapal tongkang pemuat ore hasil ilegal mining sejumlah perusahaan tambang di Konawe Utara.
Sebab, pihaknya menduga ada praktek gratifikasi yang terjadi untuk memuluskan aktivitas penjualan ore.
“Jadi tidak hanya Dinas ESDM Sultra, kami minta Kepala Syahbandar Molawe juga harus diperiksa atas penerbitan SIB kapal tongkang pemuat ore nikel, kami menduga ada praktek gratifikasi yang terjadi untuk memuluskan aktivitas penjualan ore mereka,” pungkasnya
Laporan: Ikas









