TenggaraNews.com, BUTUR – Pemerintah daerah (Pemda ) Buton Utara (Butur),Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar sosialisasi langkah antisipasi terhadap tindak kekerasan.
Kegiatan dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muna tersebut mengusung tema “ Advokasi dan Pendampingan Perangkat Daerah Dalam Pelaksanaan Kebijakan/Program Kegiatan Pencegahan KTA.”
Kepala UPTD PPA Buton Utara, Sarsia, SKM mengatakan, kekerasan terhadap seseorang mengacu pada tindakan atau perilaku yang menyebabkan kerugian fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi terhadap individu lain.
“Kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan situasi, dan sering kali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan kontrol,”ucapnya, Rabu 17 Juli 2024.
Berdasarkan data statistik dari laporan Komnas Perempuan pada tahun 2023 menerima 15.783 laporan kekerasan terhadap perempuan dimana kata dia, 75 persen akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kemudian 15 persen kekerasan diruang publik.
“ 10 persen adalah Kekerasan Berbasis Gender Online, termasuk cyber bullying dan penyebaran konten intim tanpa izin,”jelasnya.
Sementara statistik kekerasan terhadap anak berdasarkan laporan KPPPA pada tahun 2023 terdapat 11.057 laporan kasus kekerasan terhadap anak diantaranya 40 persen kasus akibat kekerasan fisik, 35 persen kekerasan seksual, 20 persen kasus kekerasan emosional dan 5 persen kasus penelantaran.
Pada data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sultra pada tahun 2023 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
“Untuk di Sulawesi Tenggara mencatat 577 kasus kekerasan dimana Kabupaten Buton Utara mencatat 33 kasus kekerasan yaitu kekerasan perempuan 10 kasus sedangkan kekerasan anak 23 kasus,”ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa pada tahun 2024 sampai bulan Juli, ada total 18 kasus yang damping oleh UPTD PPA Butur diantaranya 6 kasus KDRT, penganiyaan 3 dewasa, kekerasan seksual dewasa 1 orang dan anak 5 orang sementara pada kekerasan psikis 2 dewasa .
“Kalau anak di bawah umur yang terlantar hanya berjumlah 1 orang. Jadi total 18 kasus yang kita damping,”katanya.
Sarsia SKM menjelaskan, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan diantaranya karena budaya sosial, ekonomi, psikologis, dan faktor lingkungan.
“Kita juga disini membahas perkawinan anak didefinisikan sebagai pernikahan yang melibatkan individu di bawah usia 18 tahun karena itu sangat berdampak pada kesehatan, pendidikan, ekonomi dan psikologis olehnya itu, dibutuhkan peran masyarakat dan keluarga untuk mencegahnya,”tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua LBH Muna, Laode Muhammad Reo, SH, mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat memprihatinkan, olehnya itu perlu dilakukan edukasi sejak dini terkait dampak dari kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak.
“Melalui kegiatan ini kita berikan sosialisasi upaya pencegahan dan penanggulangan terdiri dari kebijakan dan hukum, program dan kampanye lalu edukasi serta pemberdayaan,dan Alhamdulillah masyarakat yang ikut pada kegiatan ini, mereka sangat antusias,”ujarnya.
Lanjutnya, jika seseorang melakukan kekerasan rumah tangga dapat di ancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Hukuman tersebut termasuk kategori luka berat yang diderita oleh para korban.
“Jadi hukuman KDRT itu tergantung dari luka yang diderita oleh korban. Saya menghimbau kepada masyarakat Butur apabila ada tanda-tanda kekerasan terhadap perempuan dan anak maka segera melapor ke aparat penegak hukum,”pungkasnya.
Ia berharap dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh UPTD PPA Butur,bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat terlebih dari mereka yang masih awam agar bisa sadar hukum, bisa mengetahui apa-apa saja yang mengakibatkan seseorang bisa berurusan dengan hukum karena melakukan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Laporan : Phoyo