TenggaraNews.Com, WAKATOBI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta agar bersikap adil dalam pembagian kios di Pasar Wakatobi I dan Pasar Wakatobi II.
Mantan Ketua Kamar dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Wakatobi H. Halimudin Adam, yang juga merupakan pedagang pengguna lama kios di pasar induk Pulau Wangi-wangi itu menyampaikan, ada aroma ketidak adilan pembagian yang dilakukan Disperindag Kabupaten Wakatobi.
Halimudin menganggap ketimpangan itu terjadi, karena ada 6 pengguna kios yang tidak diberikan undangan pembagian kunci yang berlangsung di aula kantor Camat Wangi-wangi, Wakatobi.
“Kita ini kan penjual lama di pasar sentral itu, mengapa kita tidak diundang, malahan yang diundang dipembagian kunci itu ada orang yang justru tidak pernah kita liat menjual di pasar selama ini,” kata Halimudin Adam.
Sementara Kadis Perindag Wakatobi Safiudin mengatakan, pembagian kios mupun los merujuk pada pengguna sebelumnya.
Namun Safiudin juga mengatakan jika mengacu kepada pedagang yang terkena imbas kebakaran tentu tidak mencukupi, jumlah kios yang tersedia.
“Kita dengan berbagai teknis mencoba membagi secara proporsional sehingga kami merujuk dulu ke siapa penggunaan sebelumnya,” kata Safiudin.
Tak hanya itu, sewa menyewa aset negara antara para pedagang diakui Kadis Perindag Wakatobi cukup membingungkan. Terjadi saling klaim.
Disisi lain juga masih banyak pedagang yang komplain, sebab mereka yang duluanya menjual kini sudah tidak mendapatkan tempat.
Laporan : Syaiful









