TenggaraNews.com, KENDARI – Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sultra mencium aroma dugaan pelanggaran yang cukup fatal, yang dilakukan UPP Syahbandar Langara/Lapuko dan BUP PT.TEE serta dua perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kapitan Sultra menduga telah terjadi kongkalikong antara UPP Syahbandar Langara, BUP PT. TEE, PT. Jagad dan PT. Macika untuk memuluskan keberangkatan dua kapal pengangkut ore nikel tersebut.
Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani melalui mengatakan, bahwa pihaknya menduga UPP Syahbandar Langara/Lapuko telah mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) secara tidak prosedural, dan bekerjasama dengan BUP PT.TEE sehingga meloloskan dua kapal pengangkut ore nikel, masing-masing berkapasitas kurang lebih 10.000 ton milik PT. Jagad dan PT. Macika yang bersandar di pelabuhan eks PT.TEE.
“Karena mereka (PT. Macika dan PT. Jagad) belum memiliki terminal khusus (Tersus) sendiri,” ujar Asrul, Selasa 16 Januari 2020.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, izin pelabuhan PT. TEE diketahui telah berakhir pada Mei 2020 lalu, dan hingga saat ini belum ada perpanjangan.
Namun, hingga saat ini masih dilakukan proses bongkar muat di pelabuhan tersebut. Selain itu, Asrul uga menilai, bajwa izin yang diberikan perlu dikaji ulang secara detail, karena Ia menduga ada skenario jual beli hingga terbitnya BUP di Tersus PT. TEE yang sebelumnya telah dicabut.
Dari sisi analisis, lanjut Asrul, dampak lingkungan bermasalah hingga tahapan pelaporannya juga patut dipertanyakan.
“BUP-nya perlu ada studi kelayakan dan lingkungan yang jelas, lahan konsesinyapun tak cukup. Kalau lokasi area itu, sebelumnya sudah dicabut IUP-nya hingga saat ini,” jelasnya.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak Dirjen Kelautan dan pihak kepolisian, karena itu bagian pelanggaran administrasi, kewenangan maupun pelanggaran pidana. Kami sudah mengantongi dokumen pendukung, foto dan video aktivasnya. Sudah jelas kok ada UU tentang pelayaran sudah mengatur semua itu tentang tindak pidananya,” tutupnya.
Laporan : Ikas









