TenggaraNews.com, WAKATOBI – Setelah beberapa waktu tertunda akibat wabah Covid-19), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi mulai mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini.
Hal itu berdasarkan intruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI 2020, disertakan dengan pengaktifan SK PPK dan PPS.
Ketua KPUD Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, pengaktifan kembali PPK dan PPS setelah adanya jadwal pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020, sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 atas perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
“Dari delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Wakatobi, masing-masing lima orang PPK, total keseluruhanya 40 orang ditambah PPS 300 orang untuk seluruhnya yang kembali diaktifkan,” ungkap Abdul Rajab, Senin 15 Juni 2020.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, PPK dan PPS akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pemutakhiran data serta, mencocokan dan meneliti data pemilih.
PPDP nantinya berjumlah sama dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Wakatobi, yaitu sebanyak 274 TPS. Olehnya itu, jumlah PPDP juga 274 orang.
Laporan : Syaiful









