TenggaraNews.com, LANGARA – Seorang pria bernama Tasman yang diketahui sudah beristri, diduga berbuat mesum dengan anak dibawah umur berinsial M (15) di salah satu hotel melati di Langara, Ibukota Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Usai melakukan hubungan suami istri, Tasman yang bekerja di Pertamina Konawe Kepulauan, meninggalkan M begitu saja di hotel. Tasman hanya membelikan makanan kemudian memberinya uang Rp 50 ribu.
Peristiwa hubungan terlarang ini terjadi medio 19 Juni 2020 lalu. Sekira jam 12.00 Wita, M yang masih duduk di bangku SMP bertemu dengan Tasman. Lalu Tasman mengajak M menumpang di mobilnya, lalu berjalan-jalan mencari angin segar di Wawonii Timur.
Sekitar pukul 19.45 Wita, Tasman melancarkan rayuan gombalnya kepada anak yang masih bau kencur ini. M diajak beristirahat di salah satu hotel melati di Langara.
Kedua pasangan tidak resmi ini chek in di kamar 08. Di dalam kamar, diduga Tasman kemudian mengajak M berhubungan layaknya suami istri. Diperkirakan sekira pukul 20.10 Wita, Tasman chek out sendiri dari hotel dan membiarkan M tinggal di kamar sendiri. Tasman hanya sempat membelikan makanan dan memberi uang Rp 50 ribu untuk M.
Tidak terima diperlakukan Tasman, M kemudian menceritakan kepada orang tuanya. Lalu orang tua keberatan dan melaporkan pencabulan ini ke pihak kepolisian di Langara.
Tak berselang berapa lama, Tasman ditangkap aparat Polsek Wawonii pada Jumat 19 Juli 2020, di Desa Langkowala, Kecamatan Wawonii Barat.
Kapolsek Wawonii AKP Syamsir membenarkan, bahwa di wilayah hukumnya terjadi persetubuhan antara pria beristri dan gadis di bawah umur.
“Iya benar kejadiannya di salah satu hotel di Langara” ungkap perwira tiga balak di pundaknya itu.
Ia juga menambahkan bahwa Tasman dibawa ke Polres Kendari untuk proses lebih lanjut melalui tindak pidana perlindungan anak.
“Kita sudah bawa di Kendari untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut Tasman ditangkap dan dijerat pasal 81 pidana berat, Undang-undang Nomor 17 tentang perlindungan anak dengan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Pasca kasus ini dilimpahkan ke Polresta Kendari, pihak keluarga bertanya-tanya bagaimana kelanjutan proses hukumnya.
Laporan : Ivhan









