Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Tasman Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tapi Proses Hukumnya Belum Jelas

Redaksi by Redaksi
July 13, 2020
in crime & Justice
0
foto : ilustrasi

foto : ilustrasi

Smiley face

TenggaraNews.com, LANGARA –  Seorang pria bernama Tasman yang diketahui sudah beristri, diduga berbuat mesum dengan anak dibawah umur berinsial M (15) di salah satu hotel melati di Langara, Ibukota Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Usai melakukan hubungan suami istri, Tasman yang bekerja di Pertamina Konawe Kepulauan, meninggalkan  M begitu saja di hotel. Tasman hanya membelikan makanan kemudian memberinya uang Rp 50 ribu.

Peristiwa hubungan terlarang ini terjadi medio 19 Juni  2020 lalu. Sekira jam 12.00 Wita, M yang masih duduk di bangku SMP  bertemu dengan Tasman. Lalu Tasman mengajak M menumpang di mobilnya, lalu berjalan-jalan mencari angin segar di Wawonii Timur.

Sekitar pukul 19.45 Wita, Tasman melancarkan rayuan gombalnya kepada anak yang masih bau kencur ini. M diajak beristirahat di salah satu hotel melati di Langara.

Kedua pasangan tidak resmi ini chek in di kamar 08. Di dalam kamar, diduga Tasman kemudian mengajak M berhubungan layaknya suami istri. Diperkirakan sekira pukul 20.10 Wita, Tasman chek out sendiri dari hotel dan membiarkan M tinggal di kamar sendiri. Tasman hanya sempat membelikan makanan dan memberi uang Rp 50 ribu untuk M.

You Might Also Like

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Smiley face

Tidak terima diperlakukan Tasman, M kemudian menceritakan kepada orang tuanya. Lalu orang tua keberatan dan melaporkan pencabulan ini ke pihak kepolisian di Langara.

Tak berselang berapa lama, Tasman ditangkap aparat Polsek Wawonii pada Jumat 19 Juli 2020, di Desa Langkowala, Kecamatan Wawonii Barat.

Kapolsek Wawonii AKP Syamsir membenarkan, bahwa  di wilayah hukumnya terjadi persetubuhan antara pria beristri dan gadis di bawah umur.

“Iya benar kejadiannya di salah satu hotel di Langara” ungkap perwira tiga balak di pundaknya itu.

Ia juga menambahkan bahwa Tasman  dibawa ke Polres Kendari untuk proses lebih lanjut melalui tindak pidana perlindungan anak.

“Kita sudah bawa di Kendari untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut Tasman ditangkap dan dijerat pasal 81 pidana berat, Undang-undang Nomor 17 tentang perlindungan anak dengan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Pasca kasus ini dilimpahkan ke Polresta Kendari, pihak keluarga bertanya-tanya bagaimana kelanjutan proses hukumnya.

 

Laporan : Ivhan

Post Views: 177
Previous Post

Dua Partai Besar “Bertempur” Dukung Rusmin dan Senawan Silondae

Next Post

Kisah Nyata, Film Horor “Bekas Rumah Sakit” di Kendari

Redaksi

Redaksi

Related News

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

by Redaksi
December 9, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum...

Next Post
Kisah Nyata, Film Horor “Bekas Rumah Sakit” di Kendari

Kisah Nyata, Film Horor “Bekas Rumah Sakit” di Kendari

Dinilai Pembohong, Demonstran Tolak Bertemu Sekda Wakatobi

Dinilai Pembohong, Demonstran Tolak Bertemu Sekda Wakatobi

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta
  • Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara