TenggaraNews.com, WAKATOBI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wakatobi kini mendominasi jabatan politik sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa di Kabupaten Wakatobi pada momen Pilkada mendatang.
Hal tersebut, tentunya tak menutup kemungkinan adanya peluang bagi ASN untuk menjalankan politik praktis. Apalagi dari data yang dirilis Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) beberapa waktu lalu Kabupten Wakatobi masuk sebagai nominasi daerah terbanyak yang melakukan pelanggaran ASN di media sosial.
Menyikapi persolan itu, Bawaslu Kabupaten Wakatobi mengatakan, jika ada ASN Pelaksana tugas Kepala Desa (Kades) yang terbukti maka akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Itu kita dengan komposisinya kita saat ini dengan struktur Bawaslu di desa kelurahan yang hanya 1 orang, di kecamatan 3 orang, tambah 5 staf di Kabupaten juga kita komisioner 3 orang tambah staf 18 orang, Langkah yang kita lakukan saat ini adalah pencegahan jadi sejauh ini yang kita lakukan langkah supervisi untuk penguatan penguatan kelembagaan, penguatan fungsi dan wewenang dan juga bimbingan teknis,” kata Ketua Bawaslu Wakatobi Muh. Arifin, Senin, 21 Juli 2020.
Mengenai adanya dugaan politik praktis para ASN yang menjabal Plt Kades nantinya, Bawaslu Kabupaten Wakatobi juga memiliki instrumen Panwas Kelurhan dan Desa (PKD) di ditugaskan dimasing-masing Desa dan Kelurahan.
Panwas Kelurahan dan Desa tersebut, kemudian diberikan tugas untuk membuat laporan hasil pengawasan setiap harinya mengenai hasil pengawasanya.
Untuk itu ketua Bawaslu Muh. Arifin menyampaikan jika ada hal-hal yang menjadi dugaan pelanggaran bisa dilaporkan langsung dengan membawa bukti yang cukup, seperti dokumentasi, rekaman atau saksi yang bisa menjadi informasi awal untuk ditindaklanjuti.
Namun untuk lebih efektifnya pengawasan, tentunya peran serta dan partisipasi masyarkat dalam pengawasan pemilu juga dibutuhkan.
Laporan : Syaiful









