TenggaraNews.com,WAKATOBI –Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan tahun anggaran 2019, ditemukan banyak proyek fisik yang tidak memenuhi amanah Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pegadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ketidak Patuhan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi terhadap peraturan perundang-undangan tersebut, ditunjukan dengan adanya beberapa paket proyek yang di rekomendasikan oleh BPK untuk pengembalian keuangan negara yang di berikan berdasarkan pembobotan 100 persen pekerjaan kepada penyedia.
Salah satunya, ketidak patuhan Pemda Wakatobi terhadap peraturan Perundang-undangan barang dan jasa adalah, masih ditemukan adanya beberapa proyek fisik yang pekerjaanya tidak sesuai kontrak.
Tak hanya menjadi temuan BPK, namun sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota DPRD, juga menemukan dil masih banyaknya proyek fisik yang tidak berkualitas, yang disampaikan melalui Rapat Kerja evaluasi Hasil audit BPK.
Padahal, dalam proses lelang, pihak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Wakatobi mengakui bahwa proses tender proyek fisik sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bagian (Kabag) pengadaan barang dan jasa Abdul Malik Latif mengungkapkan, mengenai proses pelayanan elektronik, pihaknya hanya, menyesusikan berdasarkan permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kami hanya menyesuaikan sesuai dengan permintaan PPK, setelah review kmi susun dokumen pemilihan sesuai syarat-syarat dan spesifikasi yang diajukan oleh pengguna jasa, setelah itu kami bikin dokumen pemilihan kami upload di sistem kemudian diumumkan,” ungkap Kabag Pengadaan Barng dan Jasa, Abdul Malik Latif, Jum’at, 24 Juli 2020.
Sedangkan mengenai ketentuan kualifikasi pengadaan barang dan jasa berdasarkan kegiatan dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditayangkan, pihak LPSE tidak punya wewenang untuk menentukan pemenang tender.
Abdul Malik Latif mengatakan, bahwa dari proses awal pendaftaran hingga penawaran terendah, itu dilakukan By System, sehingga penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang dan jasa yang diadakan berdasarkan peraturan perundang-undangan secara online.
Anehnya, dari proses pendaftaran hingga pengumuman pemenang tender yang disesuaikan dengan kebutuhan kualifikasi barang dan jasa, masih saja banyak hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Jika dilihat dari seleksi penyedia barang dan jasa, mestinya tidak ada lagi hasil pekerjaan fisik yang tidak memenuhi kualifikasi, namun pihak Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Wakatobi tidak bisa mengomentari hal tersebut, kendati adanya hasil pekerjaan yang tidak sesui dengan ketentuan perundang-undangan itu, bukan lagi wewenangnya.
Laporan : Syaiful









