TenggaraNews.com, KENDARI– Dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra memaparkan perkembangan implementasi kebijakan relaksasi atau restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
“ Termasuk mendorong kolaborasi dalam rangka mempercepat implementasi subsidi bunga. Tema Rakor secara daring tersebut bertopik “UMKM Bangkit Menjadi Pengungkit di Tengah Pandemi Covid-19,” kata Mohammad Fredly Nasution, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rakor tersebut dihadiri Dinas Koperasi dan UMKM lingkup Sultra serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). PUJK tersebut seperti bank penyalur KUR serta PT Pegadaian dan PNM sebagai penyalur UMi di Sultra.
Hal penting yang disampaikan dalam Rakor ini adalah sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
PMK ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya yakni PMK 65/PMK.05/2020. Dengan kehadiran PMK ini, pemerintah menyempurnakan tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin melalui simplifikasi prosedur agar mempermudah debitur.
Debitur tidak perlu lagi melakukan registrasi untuk mendapatkan subsidi bunga dan otomatis ikut dalam program ini sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur oleh PMK 85/PMK.07/2020, antara lain memiliki outstanding pinjaman per tanggal 29 Februari 2020 serta dalam status lancar.
Subsidi bunga/margin diperuntukkan bagi debitur UMKM dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar yang memenuhi syarat, dan akan diberikan sampai 31 Desember 2020. Untuk mendapatkan fasilitas ini, pengusaha UMKM bisa langsung menghubungi bank atau lembaga pembiayaan lainnya untuk menerima informasi dan mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
Penyederhanaan prosedur lainnya adalah mekanisme penyaluran subsidi, penyaluran mengggunakan virtual account kini dihilangkan untuk mempercepat proses penyaluran subsidi bunga dari rekening kas negara ke rekening penyalur.
“Selain memberikan pemahaman terkait PMK 85 Tahun 2020, Rakor yang diselenggarakan Kanwil Ditjen Pembendaharaan Sultra ini sangat baik untuk memperkuat kolaborasi antar entitas termasuk mengakselerasi program subsidi bunga kredit/pembiayaan. Ucap Mohammad Fredly selaku Kepala OJK Sultra.
Selanjutnya, Fredly menjelaskan bahwa kolaborasi menjadi penting karena setiap entitas memiliki peranan penting dalam implementasi PMK 85/2020, misalnya OJK selaku regulator memiliki bagian kebijakan terkait perbankan dan perusahaan pembiayaan, termasuk penyediaan data/informasi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dulu dikenal dengan SID atau BI Checking, kemudian pemerintah terkait penyediaan dan penyeluran dana misalnya penempatan uang negara sebesar Rp 30T di 4 Bank Himbara yang bertujuan mempercepat penyaluran kredit, khususnya untuk UMKM dan industri padat karya di masa pandemi.
Di sisi lain, peran Pemerintah Daerah, khususnya peran Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pemilik data faktual UMKM yang terdampak termasuk upaya pengkinian data UMKM untuk dapat terdaftar di SIKP milik Kemenkeu. Harapannya, implementasi program pemerintah tepat sasaran.
Berdasarkan data dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, penyaluran KUR se-Provinsi Sulawesi Tenggara dari Agustus 2015 sampai dengan 20 Juli 2020 sebesar Rp 6,87 T dengan outstanding Rp 2,6T. Sedangkan penyaluran KUR tahun 2020, sampai dengan 20 Mei 2020 mencapai Rp 846,72 Miliar.
Penyaluran KUR di Sulawesi Tenggara mulai mengalami perlambatan pada bulan Maret 2020 sebesar 10,47% menjadi sebesar Rp 222,08 Miliar dari bulan sebelumnya dan data terakhir menunjukkan terjadi penurunan drastis pada bulan Mei 2020 yang hanya mencapai Rp 39,92 Miliar.
Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) pada tahun 2020 sebesar 57% (masih dibawah target sektor produksi tahun 2020 yaitu minimal 60%). KUR di sektor perdagangan (non produksi) mulai menurun dan KUR di sektor produksi mulai meningkat sejak tahun 2019. Di sisi lain, penyaluran Kredit UMi oleh pegadaian dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 mencapai Rp 14,63 miliar sedangkan oleh PNPM mencapai Rp25,93 miliar.
Dari data tersebut terlihat bahwa sektor yang dominan dibiayai oleh KUR di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sektor perdagangan sementara sektor perdagangan besar dan eceran dan reparasi mobil dan sepeda motor juga mengalami kontraksi pada triwulan I tahun 2020 sebagai dampak dari pandemi. Sektor sektor perdagangan besar dan eceran dan reparasi mobil dan sepeda motor hanya mampu tumbuh sekitar 2% secara yoy.
Demikian pula dengan ekonomi Sultra juga mengalami kontraksi pada triwulan I tahun 2020 dengan tumbuh sebesar 4,37% secara yoy. Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat 17.256 UKM yang terdampak Covid-19.
“Perlu diingat peran UMKM sangat penting dalam menopang perekonomian negara ini. Kami minta baik perbankan, pegadaian, PNM dan PUJK terkait lainnya untuk mendukung program subsidi bunga ini, khususnya bagi UMKM di Sulawesi Tenggara. Harapannya, UMKM dapat terbantu dan terus tumbuh di tengah pandemi serta menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi negara kita, khususnya di Sulawesi Tenggara,” pungkas Fredly.
Laporan : Rustam









