TenggaraNews.com, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang warga asal Provinsi Aceh, berinisial MH (31). Warga tersebut diketahui menyembunyikan narkoba golongan satu jenis sabu seberat 170,99 gram didalam anusnya.
Personel BNNP Sultra menangkap MH di Jalan Poros Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Senin, 20 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WITA.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2020 menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka MH.
Ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga membawa narkoba dari Provinsi Aceh dan akan mendarat di Bandara Haluoleo Kendari.
Mendapat informasi itu, personel BNNP Sultra langsung bergerak menuju Bandara. Setelah tiba di Bandara, Tim BNN berkoordinasi dengan Lanud Haluoleo Kendari untuk memantau di area kedatangan penumpangan dari Makassar yang dijadwalkan mendarat pada pukul 19.30 WITA.
Setelah pesawat mendarat, dan seseorang yang dicurigai sebagai orang yang membawa paket narkoba itu diketahui keberadaanya, tim langsung membuntuti orang tersebut hingga di depan RS Dewi Sartika, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Tim langsung menangkap pelaku yang saat itu sempat singgah untuk makan,” jelas Ghiri.
Setelah dilakukan penggeledahan, BNN menemukan dua bungkus plastik bening dililit lakban berwarna hitam yang berisi sabu-sabu. “Pelaku langsung kami bawa ke kantor BNN Sultra untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka MH mengaku disuruh oleh seseorang di Aceh untuk membawa narkoba itu ke Sultra. Namun sayang, MH tak mau menyebut siapa orang yang menyuruhnya. MH mengaku diberi upah Rp 5 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Sementara pelaku lain, berinsial SM (54) asal Kelurahan Tuoi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra juga berhasil ditangkap di depan mini market Atika Jaya, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada tanggal 23 Jli 2020 sekira pukul 21.30 WITA.
Laporan : Ichas









