TenggaraNews.com, WAKATOBI – Dugaan pelanggaran netralitas Pemilu oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Camat Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi kini telah dilimpahkan berkasnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi Muhammad Arifin mengungkapkan, Camat Tomia Timur telah diproses atas dugaan ketidaknetralan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Wakatobi.
“Pak Camat ini, yang kita proses terkait dengan dugaan Netralitas ASN,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi Muhammad Arifin, Rabu, 29 Juli 2020.
Sesuai mekanisme penangganan Pelanggaran Netralitas ASN, berkas dugaan pelanggaran Camat Tomia Timur itu, telah direkomendasikan ke KASN, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) serta Kepembinaan Kepegawaian Republik Indonesia.
Sementara Camat Tomia Timur La Ode Usra saat dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan dirinya oleh Bawaslu atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN. “Sudah, Sudah di BAP oleh Bawaslu,” ujar Camat Tomia Timur, La Ode Usra.
La Ode Usra juga tidak ingin menanggapi lebih jauh terkait persoalan atas dugaan pelanggarannya yang diproses Bawaslu itu, ia justru menyampaikan mengenai persoalan tersebut agar wartawan menanyakan ke Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
Untuk diketahui, Kabupaten Wakatobi merupakan Daerah pelanggaran Netralitas ASN terbanyak, berdasarkan penyampaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) yang dirilis melalui Media.
Laporan : Syaiful









