TenggaraNews.com,MUNA-Empat akun media sosial Facebook yang diduga milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna jabatan struktural di laporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Kamis 3 September 2020.
Selain empat akun, juga terdapat 14 akun lainnya yang diduga milik ASN. Dan satu lainnya di duga milik dari staf anggota Bawaslu Kabupaten Muna.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Al Abzal Naim saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut
Menurutnya ada 19 akun yang dilaporkan dan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap proses.
“Materi laporannya tadi adalah rata-rata terkait postingan di media sosial soal netralitas ASN,”ucapnya kepada awak media.
Menurut Bram, sapaan akrab dari Al Abzal Naim bahwa soal kebenaran ataupun tidak terbuktinya dari 18 akun tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan menilai berdasarkan dugaan laporan tersebut.
“Nanti pihak KASN yang akan menilai berdasarkan dugaan laporan tersebut, untuk pelanggarannya pihak KASN pula yang akan menyampaikan sanksi atau tidaknya, jadi kita hanya memproses laporan ini dalam artian, dugaan sementara adalah melanggar netralitas ASN,”jelasnya
Sementara akun yang di duga milik salah satu dari staf bawaslu Muna kata dia, akan dilaporkan ke staf sekretariat jenderal dimana, merekalah yang akan memutuskan apakah memiliki pelanggaran kode etik Bawaslu atau tidak.
“Kami Bawaslu Muna tidak bisa memutuskan apakah itu bersalah atau tidak nanti ada pihak lain yang akan memutuskan,” pungkasnya.
Laporan : Phoyo









