TenggaraNews.com, JAKARTA – Peredaran gelap Narkoba di Indonesia kian modern. Operandinya pun terus bertransformasi. Seperti yang terjadi di Jakarta Timur dan berhasil diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menangkap tiga tersangka pengedar sabu seberat 1,7 kilogram. Satu diantaranya merupakan ibu rumah tangga berinisial EM, ditangkap di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, EM ditangkap dalam mobil taksi. Alhasil, ditemukan sabu dalam kotak pelembab seberat 50,15 gram.
“Ketika dilakukan pengembangan dikontrakan EM di daerah Jatimelati Bekasi, dari penggeledahan ditemukan 19 bungkus plastik klip sabu seberat 1,5 kilogram,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu 14 Oktoher 2017.

Uniknya, dari pengeledahan dikontrakan EM, ditemukan tiga buku tebal yang sudah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu.
“Buku bertuliskan Tales From The Shadowhunter Academy dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu. Buku tersebut dilihat dari daftar harganya Ringit,” ungkap Argo.
Saat di introgasi, pelaku sudah enam kali mengambil dan mengantar sabu. Upah yang diterima EM, tergantung pengambilan atau pengantar beratnya sabu. Setiap mengantar sabu 500 gram, EM mendapat upah Rp 600.000.
Dari keterangannya, EM juga telah menyerahkan sabu seberat 115,8 gram kepada pembeli AM, di daerah Jakarta Pusat.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya mencurigai L yang turun dari mobil taksi membawa tas, berisi sabu seberat 89,30 gram.
“Tersangka L mendapat sabu dari EM ketika berada dalam mobil taksi,” ungkap Jean Calvin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun.









