TenggaraNews.com, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari periode 2002-2007, Masyhur Masie Abunawas (MMA) lapor balik Asrun, yang juga merupakan mantan Wali Kota Kendari periode 2007-2017.
Laporan balik MMA tersebut, terkait laporan Asrun tentang penjualan atau penghilangan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, kepada salah salah seorang pengusaha di Kota Kendari.
Masyhur Masie Abunawas menjelaskan, bahwa semua laporan yang dilayangkan Asrun kepadanya (MMA, red), merupakan fitnah yang sangat luar biasa.
“Bahkan laporan ini juga dilayangkan Asrun ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, namun pihak Kajari menghentikan proses penyelidikan karena tidak ada bukti yang kuat, terkait semua laporan yang dilayangkan Asrun,” ungkap Masyhur Masie Abunawas di kediamannya, Senin 16 Oktober 2017, dikutip dari laman Gemanews.id
Maka dari itu, dirinya melapor balik atas laporan yang dilayangkan kepadanya, di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Saya harapkan pihak Polda Sultra bisa menindak lanjuti, mengenai laporan yang telah saya laporkan ini,” jelasnya.
Kuasa Hukum MMA, Muhamad Irham Nur SH saat dihubungi Gemanews.id via selularnya mengatakan, dirinya bersama kliennya menyambangi Polda Sultra mulai pukul 13.00 sampai 17.00 Wita, untuk melaporkan Mantan Walikota Kendari, Asrun
“Terkait laporan ini, kami telah menyiapkan enam saksi. Dimana, saksi-saksi tersebut pernah dipanggil oleh pihak Kajari Kota Kendari, akan tetapi kemungkinan pihak Polda Sultra akan mendatangkan saksi-saksi lain terkait masalah tersebut,” ujarnya.
Sumber: Gemanews.id
Editor: Ikas Cunge








