TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus Korupsi pembangunan proyek Pasar Sampara tahun 2015 lalu, rupanya masih berbuntut panjang. Bagaimana tidak, ketiga tersangka dalam kasus tersebut saat ini tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Klas II A Kendari. Kuasa Hukum Andi Farid Silatang, Risal Akman SH masih pertanyakan status Harun sebagai pelaksana proyek.
Rizal menjelaskan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe belum menetapkan Harun sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, proyek yang dikerjakan tidak mampu diselesaikan seperti yang tertuang dalam kontrak.
“Seharusnya jaksa tidak tebang pilih dalam kasus itu. Yang menjadi pertanyaan mengapa Harun sampai hari ini tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pelaksana proyek di lapangan, dia terbukti tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, seakan-akan dia ini kebal hukum, ” ungkap Rizal kepada TenggaraNews.com, Rabu 18 Oktober 2017.
Selain itu, Rizal menyebut, bahwa aliran dana sebesar Rp 6 Milyar untuk proyek pembangunan pasar tersebut, yang diserahkan Andi Farid kepada Harun, tidak mampu diselesaikan sesuai dalam kontrak kerjanya.
“Seperti yang kita ketahui di fakta persidangan sebelumnya, klien saya hanya sebagai kontraktor. Dan anggaran itu diakui Harun telah diterimanya sebesar Rp 6 Milyar, tapi lagi-lagi pekerjaan itu tidak selesai 100 persen per 31 Desember 2015, sehingga mengapa Harun tidak jadi tersangka juga,” bebernya.
Untuk diketahui, Andi Farid Silatang selaku Direktur PT Karya Pembangunan Reski, bersama dengan Kadis Disperindag Konawe, Muh. Yasin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Safruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Konawe, terkait korupsi pembanguan Pasar Sampara Tahun 2015, dengan total anggaran sebesar Rp8 miliar, yang dikerjakan PT Karya Pembanguan Reski.
Akan tetapi, pekerjaan per 31 Desember 2015 yang seharusnya sudah mencapai 100 persen, seperti yang tertuang dalam kontrak, teryata belum mencapai target. Sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, negara dirugikan sebesar Rp 4 Milyar.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge