TenggaraNews.com,KENDARI – Mencuatnya kasus peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu yang bersumber dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, akhirnya ditepis Kepala Lapas kelas IIA Kendari.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, terkait pengedar narkoba 1 kilogram yang berasal dari Kampung Salo dan tudingan asal jaringan Lapas, itu tidak benar.
“Terkait pemberitaan kasus narkoba 1 Kilogram golongan 1 jenis sabu tersebut, pihak kami sudah koordinasi dengan pihak terkait dan jelas bukan asal jaringan sini,” ucap, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama, Senin 15 Februari 2021.
Lanjut Abdul Samad Dama menjelaskan, kepemimpinannya sebagai Kalapas tidak lain pengamanan serta pencegahan untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika.
“Langkah pencegahan kami setiap minggunya kami selalu melakukan penggeledahan di setiap kamar-kamar, baik sore maupun di malam hari, tidak lain semata-mata untuk mengecek penggunaan handphone,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra, KH. Muslim menjelaskan bahwa kasus penyelundupan Narkoba pada jaringan Lapas dan Rutan menjadi bidik para pelaku dan pengguna barang haram tersebut.
“Kami berkesimpulan Lapas dan Rutan saat ini menjadi bidik pelaku pengguna Narkoba, lalu berbagai macam cara pengguna memasukan dan mengolkan narkoba ke dalam Lapas,” ujarnya.
“Alhamdulillah di Lapas Kendari ini menjadi pemberitaan menarik dan teryata sudah 3 kali berturut-turut kita gagalkan, tetapi yang trend lagi akhir-akhir ini penangkapan yang diluar didalam jaringan lapas. Kami bersukur setelah kita melakukan klarifikasi ke Polda ternyata tidak ditemukan dan tidak benar adanya dalam Lapas,” tambahnya.
Dijelaskannya juga bahwa untuk mencegah peredaran Narkoba Jaringan Lapas dan Rutan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dan melakukan sinergi dengan pihak BNN dan Polri.
“Kami dari jajaran kemenkumhan selalu bersedia bekerjasama dengan BNN dan Polri untuk kita menanggulangi peredaran Narkoba yang saat ini sedang marak-maraknya, dan kalau ada yang menyebut lapas mari kita cari dan kalau terbukti kita serahkan ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum,” tutupnya, Kadivpas Kemenkumham Sultra, KH.Muslim.
Laporan : Muh Beni









