TenggaraNews.com, LANGARA– Sidang terbuka Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai perselisihan hasil perkara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang di gugat oleh Pasangan Calon (Paslon) Oheo Sinapoy dan Muttaqin Siddiq telah digugurkan oleh MK, karena dianggap salah alamat, Senin, 15 Februari 2021.
Keputusan Rapat Permusyawatan Hakim dalam sidang tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dan melibatkan Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Aswanto, Wahidudin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan Arif Hidayat yang masing-masing sebagai anggota.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan hasil keputusan mengatakan setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa permohonan yang diajukan oleh Paslon Oheo Sinapoy dan Muttaqin Siddiq.
Menurut Mahkamah Konstitusi objek yang diajukan itu, yakni berita acara dan sertifikat rekapitulasi perhitungan suara dari setiap kecamatan di kabupaten Konkep dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Sehingga lebih lanjut, Mahkamah konstitusi mengeluarkan rekapan dalam hal Permohonan tidak merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara dan di anggap di batalkan.
Selain itu, dalam rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 10 Februari 2021 lalu, permohonan yang digugatkan oleh Paslon Oheo Sinapoy dan Muttaqin Siddiq bukan masalah objek perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020 berupa putusan mengenai hasil pemilihan, sehingga mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.
“Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ucap Majelis Hakim Anwar Usman.
Laporan : Ivhan Candra









