TenggaraNews.com, BUTON TENGAH – Acis warga Desa Mone, Kecamatan Lakudo,Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesu Tenggara, merasa kesal terhadap tindakan aparat kepolisian.
Sebab hasil jerih payahnya menjerat dan menangkap 2 ekor sapi liar di hutan belantara Kabupaten Buteng, disita polisi yang berasal dari luar wilayah hukum Buteng.
Sapi hasil jeratannya itu disita anggota Polsek Bone wilayah hukum Polres Kabupaten Muna.
Sapi liar yang tertangkap pakai jerat yang dipasang Acis berlokasi di sekitaran kawasan hutan lindung antara Desa Dahiango Kecamatan Mawasangka dan desa-desa yang berbatasan dengan Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) Buteng.
Saat dihubungi wartawan, Acis mengaku heran dengan disitanya hasil jeratan/tangkapan sapi liar di hutan belantara yang berlokasi dan masuk wilayah Buteng tersebut oleh oknum kepolisian yang berasal dari Kepolisian Resort (Polres) Muna, Polsek Bone.
“Bisa nanti kita cek lokasi tempat tertangkapnya sapi-sapi liar itu. Di hutan belantara mana lokasi tertangkapnya,” ujarnya, Selasa 16 Februari 2020.
Terkait sapi-sapi liar, Ia juga berprofesi sebagai pemasang jerat/penangkap, mempertanyakan dasar aturan terbaru mengenai status sapi liar yang hidup di hutan belantara.
“Apakah sapi-sapi yang hidup di hutan belantara itu termasuk dilindungi atau tidak bisa ditangkap, atau bagaimana. Terkait penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian itu bisa saja ada pihak mengaku-mengaku saja padahal jujur saja tempatnya kena jerat adalah di hutan belantara, bisa kita cek sama-sama lokasinya,” ucap Dia.
Sampai berita ini diturunkan, media ini belum tersambung dengan pihak Polres Muna ataupun Kapolsek Bone terkait dasar penyitaan sapi liar yang berasal dari hutan belantara yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Buteng.
Laporan : Hasan Barakati









