Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Tiga Proyek Jalan Rugikan Negara, Kadis SDA dan Bina Marga Sultra Disoroti

GPMI Corruption Watch Desak KPK Panggil dan Periksa Kadis SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra

Redaksi by Redaksi
March 1, 2021
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga proyek jalan provinsi disoroti GPMI Corruption Watch. Pasalnya, pekerjaan tersebut sarat akan praktek korupsi dengan total kerugian negara hingga Rp800 juta lebih.

Kadis Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra diduga terlibat indikasi korupsi terhadap tiga proyek jalan yang di kerjakan oleh CV. GP-SL dengan anggaran Rp50 miliar, CV. AZR yang menelan anggaran Rp6 miliar, dan PT. HGK dengan anggaran Rp12 miliar.

Dewan Pembina GPMI Corruption Watch, Alfin Pola mengungkapkan, dari tiga perkerjaan tersebut diduga ada indikasi korupsi, dikarenakan adanya kekurangan volume berdasarkan hasil LHP BPK RI tahun anggaran 2019.

Lebih lanjut, mantan Ketua GPMI Sultra ini menguraikan, adapun tiga proyek yang terindikasi sarat akan praktek korupsi adalah peningkatan Jalan Wanci – Komala – Bandara Matahora (PHJD).

Proyek peningkatan jalan tersebut dilaksanakan oleh PT GP-SL, berdasarkan surat perjanjian (kontrak) Nomor : 602/021/BM/III/2019, tanggal 22 Maret 2019 dengan nilai sebesar Rp50.349.682.012,00 selama 180 hari kalender, mulai 22 Maret – 17 September 2019.

You Might Also Like

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

“Pekerjaan ini telah dinyatakan
selesai 100 persen melalui berita acara serah terima pertama (PHO) Nomor : 197A/BAST/PHO/DIS-SDABM/X/2019, tanggal 22 Oktober 2019. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui SP2D,” ungkapnya, kepada TenggaraNews.com, Senin 1 Maret 2021.

Aksi demonstrasi GPMI Corruption Watch di Kantor Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, terkait dugaan korupsi tiga proyek jalan yang merugikan negara hingga Rp800 juta lebih.

Alfin menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPK yang diwakili oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas atas
pengukuran ketebalan lapis pondasi agregat kelas A dengan pengujian test pit,
diketahui bahwa ketebalan lapis pondasi agregat kelas A pada beberapa station
kurang dari tebal rencana, dengan anggaran dugaan kekurangan volume sebesar Rp325.873.415,00.

Selanjutnya, peningkatan Jalan Mubar – Muna yang dilaksanakan oleh CV. AZR berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 602/115/BM/VI/2019, tanggal 25 Juni 2019 dengan nilai sebesar Rp6.865.730.000,00 selama 120 hari kalender, mulai 25 Juni – 22 Oktober 2019.

Alfin menjelaskan, bahwa pekerjaan itu telah dinyatakan selesai 100 persen melalui berita acara serah terima pertama (PHO) Nomor : 122/BAST/SDABM-BM/X/2019, tanggal 15 Oktober 2019. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui SP2D.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas atas pengukuran ketebalan CBA-Asb lawele lapis antara (AC-BC Asb Lawele) dengan menggunakan alat ore drill, diketahui bahwa ketebalan lapis aspal pada beberapa station diduga kurang dari tebal rencana, dugaan kerugian negara sebesar Rp128.312.102,00.

Smiley face

Alfin menambahkan, proyek ketiga adalah peningkatan jalan Konawe -Konsel (Andepali- Ambaipua) yang dikerjakan oleh PT. HGK berdasarkan surat perjanjian (kontrak) Nomor : 602/088/BM/VI/2019, tanggal 14 Juni 2019 dengan nilai sebesar
Rp12.153.069.000,00 selama 180 hari kalender, mulai 14 Juni – 10 Desember
2019.

Pekerjaan itu telah dinyatakan selesai 100 persen melalui berita acara serah terima pertama (PHO) Nomor : 259/PHO/SDABM-BM/XII/2019, tanggal 13 Desember 2019. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui SP2D.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPK yang diwakili
oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas atas pengukuran ketebalan laston lapis antara (AC-BC) dengan menggunakan alat core drill, diketahui bahwa ketebalan lapis aspal pada beberapa station kurang dari tebal rencana, dan dugaan kekurangan volume pada pekerjaan saluran, dugaan kerugian sebesar Rp409.472.779,00,” beber Alfin.

Olehnya itu, GPMI Corruption Watch mendesak Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra, Abdul Rahim untuk segera mengembalikan dugaan kerugian negara dari ke tiga pekerjaan tersebut.

“Dari tiga proyek tersebut, diduga telah merugikan negara sebesar RP. Rp863.658.296,00 dan kemi meminta kepada pihak berwajib agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas SDA dan Bina Marga,” tegasnya.

Atas paparannya tersebut, Alfin mengatakan, bahwa pihaknya menilai dan kuat dugaaan, jika Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 1 angka 22 menyatakan, bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.“

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 32 ayat (1) menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

“Oleh karena itu, kami mendesak KPK RI dan Tipikor Polda Sultra memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra,” pintanya secara tegas.

Selain itu, GPMI Corruption Watch juga mendesak Gubernur Sultra untuk segera mencopot Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.

Sementara itu, Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra, Abdul Rahim mengatakan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti semua pekerjaan itu

“Semua iti sudah lama kami tindak lanjuti pak. Insya Allah saya berusaha untuk selalu bekerja terbaik untuk daerah kita Sulawesi Tenggara, dan untuk itu, saya siap diperiksa kalau diperlukan. Demikian terima kasih,” ujar Abdul Rahim melalui pesan singkat di akun WhatsApp miliknya.

 

 

Laporan : Ikas

Post Views: 356
Previous Post

Miliki 5,7 Gram Shabu, Nelayan Asal Konawe Digelandang ke Mako Polda Sultra

Next Post

Skandal Mega Korupsi, Ini Persoalan Tata Kelola BUMN dan Institusi Negara

Redaksi

Redaksi

Related News

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Next Post
Skandal Mega Korupsi, Ini Persoalan Tata Kelola BUMN dan Institusi Negara

Skandal Mega Korupsi, Ini Persoalan Tata Kelola BUMN dan Institusi Negara

Viral Video LDK FKIP UHO Dipukuli dan Diguling

Viral Video LDK FKIP UHO Dipukuli dan Diguling

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara