TenggaraNews.com, KENDARI- Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit rumput laut di Kabupaten Bombana, pada tahun 2013 sampai 2014 lalu oleh terdakwa Abu Kahar, selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Bombana, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, kini memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Dalam persidangan, saksi Muis selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) BPBD Kabupaten Bombana menjelaskan, bahwa pengadaan proyek tersebut tidak direalisasikan dalam berupa bahan.
” Jadi begini yang mulia, proyeknya itu kita salurkan dalam bentuk uang bukan barang, karena saat itu kelompok tani sendiri yang mengajukan untuk diberikan uang saja, ” ungkapnya di hadapan majelis hakim, Senin 30 Oktober 2017.
Selain itu, Ia mengaku, bahwa dalam penyerahan anggaran tersebut, saksi diperintahkan oleh Suwardi Rahman selaku eksekuntan dalam proyek itu. Namun penyerahan itu tidak sepenuhnya diberikan kepada kelompok tani, yang seharusnya masing-masing diterima kelompok tani sebesar Rp 54 juta.
“Saat penyerahan anggaran untuk kelompok tani itu, saya diperintahakan oleh Suwardi untuk menyerahkan ke masing-masing kelompok tani sebesar Rp 20.500.000 per kelompok. Karena saat itu pak Suwardi sedang berada di luar kota yang mulia,” papar Muis.
Namun, peryataan saksi dibantah oleh Munir SH, selaku Kuasa Hukum terdakwa Abu Kahar. Dikatakannya, bahwa dana yang disalurkan oleh saksi kepada 10 kelompok tani tidak sesuai dengan apa yang dia katakan.
“Begini yang mulia, anggaran yang disalurkan oleh saksi pada saat itu tidak sama dengan apa yang dia katakan, buktinya beberapa kelompok tani yang menerima anggaran itu, seperti Pak Amir, Arsyar, Ambotang dan Mahril masing-masing hanya menerima Rp 16 juta. Sedangkan Mailo mendapatkan Rp 17 juta. Itukan sudah berbeda dengan yang perkataanya, sisanya itu kemana? terus apa juga fungsi saksi mencairkan uang tersebut, kan tidak ada,” jelasnya.
Untuk diketahui, anggaran proyek tersebut sebesar Rp 1,5 milyar yang bersumber dari APBN, dengan proses pencairan hingga empat tahap, yakni tahap pertama Rp 610 juta, tahap kedua Rp191 juta, tahap ketiga Rp 657 juta dan tahap keempat senilai Rp 81 juta.
Akibat proyek yang diduga terjadi penyimpangan tersebut. Hasil audit BPKP provinsi Sultra, menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 840 juta.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge









