Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Terkait Tuntutan Pesangon 12 Mantan Karyawan yang Mencuri, PT. OSS : Kami Ikuti Aturan

Redaksi by Redaksi
March 22, 2021
in Daerah
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KONAWE – Sebanyak dua belas orang mantan karyawan PT Obsidian Stainless Steell (OSS) bertemu dengan pihak perusahaan dalam rangka membahas tuntutan uang pesangon, Senin 22 Maret 2021.

Pertemuan yang dimediasi oleh Camat Morosi tersebut berlangsung dead lock dan tanpa hasil. Para mantan karyawan PT OSS tersebut meninggalkan ruang pertemuan karena kecewa tuntutannya tak disanggupi oleh perusahaan.

Human Resources Department (HRD) PT OSS, Maimun mengatakan, bahwa pihak perusahaan pada prinsipnya mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan sengketa hubungan industrial.

“Kalau berdasarkan dari ketentuan perundang-undangan, bagi karyawan yang melakukan tindak pidana pencurian, jelas tidak ada kompensasi. Kalau perintah undang-undang seperti itu. Tapi tadi kan musyawarah kita berbicara dari hati nurani, mereka meminta kemanusiaannya perusahaan seperti apa, karena mereka yang khilaf ini masih memiliki keluarga. Ini kebijakan perusahaan, kami membayarkan gaji terakhir mereka yang dulunya pernah kita tahan sesuai prosedur perusahaan. Tapi mereka tetap menolak, padahal kita sudah mengedepankan perikemanusiaan,” ungkap Maimun.

Bahkan dari gaji itu, lanjutnya, perusahaan masih akan menghitung hak cuti tahunan mereka (dua belas mantan karyawan) yang menjadi haknya.

You Might Also Like

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa Laporkan Pelaku di Polres

“Kalau berbicara kompensasi yang lain (pesangon) ya itu tidak ada. Tetapi mereka tetap saja menuntut pesangon yang lebih besar. Musyawarah ini tidak menemukan mufakat. Bahkan mereka mengancam akan melakukan tindakan pemalangan di sekitar perusahaan agar tuntutannya dipenuhi,” imbuhnya.

Maimun menjelaskan, terdapat dua belas orang mantan karyawan yang oleh pengadilan sudah ditetapkan menjadi terpidana karena melakukan tindakan pidana pencurian di dalam kawasan perusahaan.

Smiley face

“Mereka itu karyawan OSS. Ada yang karyawan tetap, ada juga karyawan kontrak. Mereka sudah sempat dipenjara 6 bulan. Mereka ini ada yang supir dump truck, ada juga satpam perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe, Sukri mengatakan, jika berbicara sesuai norma perundang-undangan, pasal 52 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2021 itu pastinya tidak ada kompensasi apapun.

“Pertemuannya membahas sengketa hubungan industrial, para pekerja ini yang dua belas orang ini kemarin sudah dipidana karena melakukan tindak pidana pencurian dan itu sudah incracht. Tuntutan mereka adalah pembayaran pesangon. Kami dari Pemerintah sudah menjelaskan normatifnya hak-hak karyawan yang di-PHK,” kata Sukri yang juga menghadiri pertemuan tersebut.
Sukri menjelaskan, di dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, mereka itu (dua belas orang mantan karyawan) telah melakukan tindakan yang memaksa yaitu pencurian maka mereka bisa di-PHK tanpa pesangon tetapi hak-haknya itu berupa uang pisah tetap harus dibayarkan.

“Penjelasan perusahaan, mereka akan memberikan gaji terakhir mereka ditambah dengan uang cuti yang belum sempat terbayarkan. Uang cutinya itu setara satu bulan upah. Tetapi pihak mantan karyawan ini menolak skema itu dan walk out dari pertemuan. Jadi belum ada kesepakatan,” imbuh Sukri.

Ia menegaskan, dari segi aturan undang-undang, apa yang ditawarkan oleh pihak perusahaan ini sebenarnya sudah lebih dari cukup karena ada kompensasi satu bulan gaji.

“Sudah lebih itu karena perusahaan masih mau bayar satu bulan gaji,” pungkasnya.

 

Laporan : Muh. Beni

Post Views: 224
Previous Post

Pengedar Sabu Asal Tunggala Ditangkap di Lahundape

Next Post

KPU Konsel Tetapkan Surunuddin Dangga Sebagai Bupati, Rasyid Wakil Bupati Konsel

Redaksi

Redaksi

Related News

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

by Redaksi
April 13, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Kapal penumpang KM. Napoleon dengan trayek Kendari - Wd. Buri - Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan...

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE SELATAN– Konflik agraria di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru...

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE - Program perbaikan infrastruktur jalan sepanjang kurang lebih 45 kilometer di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi...

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa  Laporkan Pelaku di Polres

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa Laporkan Pelaku di Polres

by Redaksi
March 27, 2026
0

TenggaraNews. com, BUTENG - Sinakaria Kepala Desa (Kades) Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), resmi melaporkan sejumlah oknum yang...

Next Post
KPU Konsel Tetapkan Surunuddin Dangga Sebagai Bupati, Rasyid Wakil Bupati Konsel

KPU Konsel Tetapkan Surunuddin Dangga Sebagai Bupati, Rasyid Wakil Bupati Konsel

Satlantas Polres Kendari Amankan 52 Motor Knalpot Bogar

Satlantas Polres Kendari Amankan 52 Motor Knalpot Bogar

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara