TenggaraNews.com, KONSEL – Kepolisian Sektor (Polsek) Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap 1 dari 3 pelaku tindak pidana pemerkosaan.
Ini dungkapkan Kanit Reskrim, Aipda Ashar bahwa pelaku pemerkosaan itu berjumlah 3 orang, masing-masing berinisial ED, AD dan FB.
Ke 3 orang tersebut melakukan tindak keji terhadap korban IR (17) yang saat ini di ketahui korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kanit Reskrim, Aipda Ashar mengungkapkan, peristiwa naas itu terjadi akhir tahun 2020, di mana saat itu korban yang sementara di acara Lulo di salah satu Desa Kecamatan Angata dan bertemu 3 pelaku.
Ke 3 pelaku itu kemudian mengajak korban secara paksa dan disertai ancaman, jika tak menuruti kemauan para pelaku.
“Menurut keterangan korban, ia di paksa ke 3 pelaku tersebut untuk melayani nafsu para pelaku dan apa bila tidak menuruti kemauan para pelak, korban di ancam akan di bunuh,” ucap Kanit Reskrim, Aipda Ashar.
“Saat ini kami sudah berhasil mengamankan 1 dari 3 pelaku pemerkosaan tersebut, yang kami amankan itu berinisial FB pelaku juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Konsel untuk di lakukan persidangan dan untuk 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Laporan : Muh Beni









