SEBAGAI penggiat LSM di bumi Oheo Konawe Utara tercinta terus kami konsisten dan mengawal cita-cita serta harapan masyarakat untuk berdirinya sebuah industri pertambangan yakni smelter pengolahan dan pemurnian Nikel. Tidak ada kata terlambat sebab daerah kami mendunia menyimpan kekayaan potensi dan cadangan mineral.
Sebagai wujud pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, wajah Konawe Utara belum sedikit menampakkan kesejahteraan terkhusus pengelolaan potensi kekayaan alam yang di milikinya.
Luar biasa karunia ilahi namun Konawe Utara saat ini menjelang di usia ke lima belas nya ( 15 tahun ) menjadi kabupaten difinitif, nyaris setiap tahunnya masyarakat disajikan berita pembangunan smelter yang gagal berujung masalah baik secara tehnis, finansial maupun sosial kemasyarakatan itu sendiri.
Rentetan awal yang akan berencana bangun pabrik itu datang dari PT. Aneka Tambang, sebuah perusahaan plat merah, namun Kegagalan demi kegagalan, terakhir juga di alami oleh perusahaan asal Korea Selatan sebut saja Made By God ( MBG ) yang merupakan investasi Penanaman Modal Asing ( PMA ) lagi-lagi ikut gagal. Seakan pemberian izin lokasi menghabiskan satu rim kertas milik pemerintah daerah kabupaten Konawe Utara.
Pada Awal Maret 2021 kemarin, tanpa putus asah Pemda konut terus menggagas dan mencari formula, pada akhirnya Lahan Eks IUP PT. Celebes di tetapkan menjadi wilayah Pusat Strategis Nasional ( PSN ) dengan menggandeng investor oleh PT. Tiran Mineral.
Tentunya ini kabar baik dan kami sangat mengapresiasi perjuangan Pemda konut serta menjadi tugas kami mengawal peletakan industri pertambangan.
Meskipun sikap pesimis itu ada, itu juga bagian tantangan keras yang harus di hadapi. Setidaknya belajar dari kegagalan akan menjadi lebih paripurna.
Ashari, direktur EXOH sangat mendukung langkah Pemda konut, dibutuhkan penguatan kepercayaan yang lebih mengikat. Untuk itu EXOH menantang Bupati konut dan PT. Tiran Mineral untuk melakukan penandatanganan fakta integritas di hadapan notaris yang isi poin nya tertuang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Jika hal demikian dilaksanakan, silahkan PT. Tiran bangun pabrik di Lameruru dan Nambang di Lahan Eks PT. Celebes dengan catatan sesuai ketentuan.
Bahwa di ketahui PT Tiran pada Agustus 2019 pernah mendapatkan rekomendasi quota ekspor. Tentunya ini menandakan bahwa Perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian ( Smelter ) PT. Tiran di wilayah IUP Lameruru kecamatan Langggikima seharusnya sudah mencapai minimal 40 % atau tahap Ground breaking.
Jika fisiknya tidak ada, maka di pastikan melanggar Permen ESDM nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara pemberian rekomendasi ekspor.
Kemudian pada lahan bekas IUP PT. Celebes yang telah dicabut oleh pemerintah kurang lebih seluas 500 Ha yang di kapling oleh PT. Tiran adalah sesuatu hal yang mustahil berdiri pabrik jika tidak dilakukan penambangan terlebih dahulu.
Olehnya itu silahkan PT. Tiran berkoordinasi ke pemerintah provinsi atau kementerian ESDM mengenai tata cara permohonan memperoleh IUP, paling tidak melobi agar pemerintah segera melaksanakan lelang terbuka.
Tidak hanya itu, masih banyak lahan koridor lainnya untuk di mohon agar kelak industri pertambangannya benar-benar berdiri kokoh. Dengan begitu, kami sebagai pemerhati tambang nobatkan PT. Tiran Mineral sebagai perusahaan Heroik menyelamatkan SDA dari carut marut nya ke arah pengelolaan yang lebih baik.
Konawe Utara, 17 April 2021
Penulis : Ashari
Direktur Explor Anoa Oheo