TenggaraNews.com, KONUT – Jaringan Advokasi Tambang Konawe Utara (Jatam Konut), telah melaporkan dugaan aktivitas pertambangan di lahan kooridoor dan areal kawasan hutan di Blok Morombo, Kecamatan Langikima, Kabupaten Konawe Utara di Mapolda Sultra.
Menurut Oscar Sumardin, Kabid Lingkungan Hidup Jatam Konut, laporan tersebut disampaikan 25 Agustus 2021. Namun sampai hari ini, faktanya masih dijumpai di lapangan, perusahaan dengan leluasa mengeruk ore nickel di area terlarang tersebut.
“Kami sangat menyayangkan lambannya penindakan dilakukan Polda Sultra. Padahal laporan telah langkap beserta titik koordinatnya, “ ungkap Oscar.
Jatam Konut meminta kepada Kapolda Sultra untuk menseriusi persoalan ini. Sebab sebelumnya, diketahui pada 18 Maret 2020 lalu, Bareskrim Polri telah turun tangan, kemudian memproses secara hukum sejumlah oknum terlibat termasuk pemilik lahan dan menetapkan tersangka.
Sayangnya hal tersebut tidak memberikan efek jerah terhadap sejumlah penambang yang masih saja asik melakukan aktivitas.
“Kami duga ada aktor tunggal yang mensuport dari aktivitas penambang ilegal tersebut, dengan cara support dokumen penjualan. Kalau PT Bososi tidak mungkin, karena telah ditetapkan tersangka,” bebernya.
Oscar juga menambahkan bahwa Perusahaan yang kami duga sedang menambang di areal lahan koridor itu adalah, PT Rajawali, PT Darmako, dan PT PNS.
Laporan : Andi Fale









