TenggaraNews.com, KONAWE – Pemerintah Desa Tirawonua, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra,merealisasikan penggunaan dana desa tahun anggaran 2021, melalui program peningkatan jalan usaha tani sekitar 600 meter dengan total anggaran sebesar Rp 115. 840.000.
Pelaksanaan program tersebut, pemerintah desa melibatkan masyarakat Tirawonua.
Pelibatan masyarakat dalam peningkatan jalan usaha tani, sesuai Permendes Nomor 13 tahun 2020 tentang penggunaan dana desa anggaran tahun 2021, dimana program peningkatan jalan usaha tani harus mencapai Padat Karya Tunai Desa (PKTD), minimal 50 persen dari total anggaran program.
Kepala Desa Tirawonua, Saris Ladupai menjelaskan, pihaknya akan terus memaksimalkan penggunaan dana desa sesuai skala prioritas untuk pemenuhan ekonomi masyarakat dimasa pandemi Covid-19.
” Pelaksanaan program peningkatan jalan usaha tani melibatkan warga sebanyak 70 orang setiap hari, untuk menghampar pasir sepanjang 600 meter,” jelasnya.
Ketua Apdesi Kecamatan Routa ini juga menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan usaha tani yang melibatkan banyak masyarakat, pihaknya tetap menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari kerumunan.
Laporan : Helni Setyawan









